Suaradermayu.com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu, KH. Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya kepada Bupati Lucky Hakim, atas ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pesantren.
Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 dan menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan formal terhadap lembaga pesantren di Kabupaten Indramayu.
“Atas nama PCNU Kabupaten Indramayu, kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Indramayu dan Bupati Lucky Hakim atas terbitnya Perbup ini. Langkah ini merupakan angin segar bagi dunia pesantren dan wujud nyata hadirnya negara di tengah lembaga keagamaan yang menjadi benteng moral, keilmuan, dan kebangsaan masyarakat,” ujar KH. Muhammad Mustofa dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, pengakuan formal terhadap pesantren bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penguatan peran strategis pesantren dalam membentuk generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Dengan Perbup ini, diharapkan pesantren memperoleh hak-hak yang seimbang dalam bidang pendidikan, kesejahteraan guru, serta dukungan sarana dan prasarana.
“Kami mendorong agar implementasi Perbup ini dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan ormas keagamaan, para kiai, dan forum pesantren agar kebijakan ini benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan,” tambahnya.
PCNU, lanjut KH. Muhammad Mustofa, berkomitmen akan terus mengawal pelaksanaan Perbup tersebut agar tetap berpihak pada kemaslahatan umat, menjaga nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah, serta memperkuat kontribusi pesantren bagi kemajuan Kabupaten Indramayu.
“Semoga langkah ini menjadi momentum kebangkitan pesantren Indramayu menuju kemandirian dan kemuliaan ilmu, amal, dan akhlak,” pungkasnya.
Bupati Lucky Hakim: Ini Hadiah untuk Santri di Hari Santri
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa terbitnya Perbup Nomor 42 Tahun 2025 merupakan bentuk keseriusan Pemkab Indramayu dalam melaksanakan amanat Perda yang sempat tertunda selama tiga tahun.
“Sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah mangkrak selama tiga tahun, alhamdulillah dalam waktu beberapa hari Perbup ini bisa terbit,” ujarnya.
Lucky menegaskan, regulasi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah mengakui keberadaan dan peran pesantren secara formal. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa pengakuan terhadap pesantren kini datang tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah kabupaten.
“Dengan adanya regulasi ini, insya Allah para santri yang menempuh pendidikan di pesantren akan memiliki kesetaraan dan pengakuan ijazah, serta legalitas bagi para guru-gurunya,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren setelah diterbitkannya Perda dan Perbup tersebut, agar kualitas pendidikan keagamaan di Indramayu semakin meningkat.
“Selamat untuk para santri. Ini merupakan hadiah dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, untuk seluruh santri di Hari Santri ini,” tutup Lucky.
Peraturan baru ini disambut antusias oleh kalangan pesantren dan masyarakat Indramayu, karena dianggap sebagai tonggak baru dalam penguatan lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan spiritual masyarakat daerah. (Nadzif)

























