Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Polisi Grebek Saung Bambu di Tukdana, Sabu 37 Gram Disembunyikan dalam Kotak Margarin

Polisi tangkap tersangka dan barang bukti sabu di Tukdana Indramayu, Rabu (6/8/2025).

Polisi tangkap tersangka dan barang bukti sabu di Tukdana Indramayu, Rabu (6/8/2025).

Suaradermayu.com – Aksi pengedaran narkoba di Indramayu kembali dibongkar. Kali ini, sebuah saung bambu di kawasan Kecamatan Tukdana menjadi lokasi penangkapan seorang kurir sabu, Rabu (6/8/2025). Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan berat total 37,32 gram yang telah siap edar.

Tersangka yang diamankan berinisial A (22), dikenal dengan panggilan Bagong. Ia tak berkutik saat digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga  Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

“Tersangka diamankan di sebuah saung bambu, tempat dia biasa menyimpan sabu sebelum diedarkan. Saat penangkapan, barang bukti langsung ditemukan dalam penguasaannya,” ujar Tatang, Kamis (7/8/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta berbagai alat bantu untuk membungkus sabu seperti plastik klip, timbangan digital, tas, dan tabung centrifuge.

Penyelidikan tak berhenti di tempat penangkapan. Polisi kemudian menyisir rumah tersangka dan menemukan sabu lainnya yang disimpan dengan cara unik: tiga paket besar dan delapan belas paket kecil disembunyikan dalam kotak margarin dan diletakkan di bawah lemari kamar tidur.

Baca juga  Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Tujuannya Bikin Penasaran!

“Barang bukti disamarkan dengan sangat rapi. Tapi berkat ketelitian tim, semuanya berhasil diamankan,” tambah Tatang.

Lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang kini masih diburu polisi. Ia pun menggunakan aplikasi Google Maps untuk menjalankan transaksi narkoba, sebuah modus yang mulai marak di kalangan pengedar.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Desak Percepatan Pembangunan Tol Indramayu – Kertajati

“Ia meletakkan paket di lokasi tertentu, kemudian mengirim titik koordinatnya lewat WhatsApp. Untuk setiap pengantaran sabu, pelaku mendapat upah Rp2 juta,” ungkapnya.

Kini A alias Bagong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

AKP Tatang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Indramayu.

“Kami tidak akan berhenti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

SBMI : Tiga PMI Asal Indramayu Berhasil Lolos dari Penyekapan di Myanmar

Terpopuler

VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Indramayu

Diduga Hilangkan Mobil Siaga dan Mangkir Kerja, Kuwu Tersana Diberhentikan Sementara

Indramayu

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Sholihin : Tuntutan Aliansi Santri Gus Dur Terbukti

Indramayu

Ridwan Kamil Akhirnya Bertemu Lucky Hakim

Indramayu

Ahok Duga Kebakaran Kilang Pertamina Balongan 2021 Sengaja Dibakar

Indramayu

Bupati Indramayu Lepas Ribuan Ular Sahabat Tani untuk Basmi Hama Tikus, Petani Sambut Gembira

Indramayu

Ayah Gadis 13 Tahun Korban Pemerkosaan di Indramayu, Desak Polisi Bertindak Tegas