Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Polisi Grebek Saung Bambu di Tukdana, Sabu 37 Gram Disembunyikan dalam Kotak Margarin

Polisi tangkap tersangka dan barang bukti sabu di Tukdana Indramayu, Rabu (6/8/2025).

Polisi tangkap tersangka dan barang bukti sabu di Tukdana Indramayu, Rabu (6/8/2025).

Suaradermayu.com – Aksi pengedaran narkoba di Indramayu kembali dibongkar. Kali ini, sebuah saung bambu di kawasan Kecamatan Tukdana menjadi lokasi penangkapan seorang kurir sabu, Rabu (6/8/2025). Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan berat total 37,32 gram yang telah siap edar.

Tersangka yang diamankan berinisial A (22), dikenal dengan panggilan Bagong. Ia tak berkutik saat digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga  Dedi Mulyadi Desak Polisi Telusuri Keberadaan Aman Yani, Misteri Kasus Paoman Kian Memanas

“Tersangka diamankan di sebuah saung bambu, tempat dia biasa menyimpan sabu sebelum diedarkan. Saat penangkapan, barang bukti langsung ditemukan dalam penguasaannya,” ujar Tatang, Kamis (7/8/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta berbagai alat bantu untuk membungkus sabu seperti plastik klip, timbangan digital, tas, dan tabung centrifuge.

Penyelidikan tak berhenti di tempat penangkapan. Polisi kemudian menyisir rumah tersangka dan menemukan sabu lainnya yang disimpan dengan cara unik: tiga paket besar dan delapan belas paket kecil disembunyikan dalam kotak margarin dan diletakkan di bawah lemari kamar tidur.

Baca juga  Laporan Ancaman Pilwu Berujung Penyerangan, Subagyo Desak Kapolres Tindak Kapolsek Karangampel

“Barang bukti disamarkan dengan sangat rapi. Tapi berkat ketelitian tim, semuanya berhasil diamankan,” tambah Tatang.

Lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang kini masih diburu polisi. Ia pun menggunakan aplikasi Google Maps untuk menjalankan transaksi narkoba, sebuah modus yang mulai marak di kalangan pengedar.

Baca juga  Perubahan Perda PBB di Indramayu Dinilai Tidak Naik, Ini Penjelasan Lengkap Bapenda

“Ia meletakkan paket di lokasi tertentu, kemudian mengirim titik koordinatnya lewat WhatsApp. Untuk setiap pengantaran sabu, pelaku mendapat upah Rp2 juta,” ungkapnya.

Kini A alias Bagong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

AKP Tatang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Indramayu.

“Kami tidak akan berhenti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Ketua BP Taskin Budiman Sujatmiko dan Bupati Indramayu Lucky Hakim menjajal becak listrik, Kamis (13/11/2025)

Indramayu

Program Prabowo untuk Pengentasan Kemiskinan, Becak Listrik Dibagikan di Indramayu

Indramayu

PKS Indramayu Gelar Konsolidasi dan Tasyakur Kemenangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Indramayu

Polres Indramayu Buka Layanan Pengaduan Premanisme, Laporkan ke Nomor Ini!

Indramayu

Lucky Hakim Terima Penghargaan, Masuk 5 Besar Kepala Daerah Terbaik Nasional

Indramayu

SMSI Indramayu Gelar UKW Perdana, 68 Wartawan Siap Ikuti Ujian Kompetensi Bersertifikat

Ekonomi

Festival Ramadan Reang 2025 Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi Syariah di Indramayu

Indramayu

Delapan Desa di Indramayu Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Cimanuk

Indramayu

Bapenda Indramayu Lakukan Pendataan Terhadap Wajib Pajak Baru