Suaradermayu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menyegel proyek bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung di Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Senin (25/9/2024).
Penyegelan tersebut lantaran adanya pengaduan dari warga yang memiliki tanah yang lokasinya berbatasan langsung dengan bangunan tersebut.
” Kami memberikan apresiasi atas kinerja Satpol PP Indramayu yang secara cepat tanggap turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan menyegel bangunan tersebut,” kata Kuswanto Pujiantono kepada awak media, Selasa (25/9/2024).
Menurut Kuswanto pihaknya membuat pengaduan ke Satpol PP Indramayu karena pihak pemilik bangunan gedung tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi maupun meminta tandatangan persetujuan atas pembangunan gedung tersebut.

” Saya seorang advokat sangat faham bahwa yang namanya membangun tempat untuk usaha apalagi ini bangunan besar tentunya harus ada Izin Mendirikan Bangunan. Dan salah satu syaratnya harus meminta tanda tangan (persetujuan) dari pemilik tanah atau lahan yang berbatasan langsung dengan bangunan tersebut,” jelasnya.
Disamping itu, kata Kuswanto, pihaknya tidak mengetahui bangunan tersebut digunakan untuk apa. Pihaknya juga tidak melarang berdirinya bangunan itu, namun harus sesuai dengan prosedur.
“Kami intinya tidak melarang adanya bangunan tersebut. Silahkan dibangun dilengkapi izinnya dan harus ada sosialisasi maupun pemberitahuan kepada pemilik tanah atau lahan yang berbatasan langsung dengan bangunan tersebut,” ujar dia.
suaradermayu.com telah berupaya menghubungi Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso terkait laporan warga tersebut. Namun Teguh belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

























