Suaradermayu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 7 Januari 2025. Rumah tersebut berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung hingga tengah malam. “Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah di daerah Kebagusan hingga sekitar pukul 24.00 WIB,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. “Penyidik menyita alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik,” tambah Tessa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus dugaan suap PAW calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya, DTI, dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
“Kenapa baru sekarang Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan? Hal ini karena kami baru menemukan kecukupan alat bukti. Saat proses pencarian DPO Harun Masiku, kami mendapatkan banyak petunjuk dari hasil pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti elektronik,” jelas Setyo.
Dengan temuan ini, KPK terus mendalami kasus yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.