Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 11 Oktober 2022 - 23:02 WIB

Kejari Indramayu Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Makan Santri Rumah Tahfidz Tahun 2020

Kejaksaan Negeri Indramayu tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum santri penghapal Alquran, Selasa (11/10/2022).

Kejaksaan Negeri Indramayu tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum santri penghapal Alquran, Selasa (11/10/2022).

Suaradermayu.comKejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus Indramayu pada Tahun Anggaran 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Menahan empat tersangka, dua di antaranya A dan TH merupakan oknum ASN. Sedangkan dua lainnya adalah EN selaku penyedia dan ND, ASN nonaktif,” ungkap Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan, dalam keterangan persnya, Selasa (11/10/2022).

Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur objektif dan subjektif, keempat tersangka resmi ditetapkan dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

“Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi tersebut,” jelas Gunawan.

Baca juga  Kejaksaan Negeri Indramayu Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Ratusan Juta Diduga Raib

Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Dalam proses pengumpulan bukti, penyidik menemukan indikasi bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta, dari total anggaran sekitar Rp1,449 miliar yang dialokasikan dari APBD tahun 2020 untuk program pengadaan makan dan minum bagi santri di Rumah Tahfidz.

Baca juga  Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar

“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, dan diduga kuat telah menyelewengkan anggaran secara sistematis,” tegas Gunawan.

Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Gunawan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan bila ditemukan alat bukti tambahan, maka penyidik siap menindaklanjuti.

“Ini masih proses penyidikan. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya.

Baca juga  Dugaan Korupsi Rp 13,3 Miliar Program Mangrove Indramayu, Kejaksaan Gandeng BPK

Komitmen Kejaksaan: Usut Tuntas

Gunawan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, karena selain merugikan negara, kasus ini dianggap sangat mencederai hati masyarakat.

“Korupsi dana makan minum santri bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan publik dan nilai keagamaan yang dijunjung tinggi,” pungkasnya.

Pasal yang Dikenakan

Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Share :

Baca Juga

Indramayu

LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal

Indramayu

PKS Indramayu Gelar Konsolidasi dan Tasyakur Kemenangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Indramayu

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Indramayu

Gangster di Indramayu Kocar-kacir Dikejar Polisi, 7 Celurit Disita

Indramayu

Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu

Terpopuler

DPRD Soroti Pemkab Indramayu Tak Becus Atasi Kekeringan Sawah, Jalan Perbatasan Hancur, Banjir Rob Eretan, Janji Bupati Masih Retorika

Indramayu

Perkembangan Kasus Dugaan Malpraktik Persalinan, Polisi Akan Periksa Dirut RSUD MA Sentot Indramayu

Hukum

Bancakan Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu: Rakyat Tak Lupa, Kasus Mandek di Kejaksaan Tinggi Jabar