Suaradermayu.com – Langit di atas Bima seakan memantulkan ironi yang sulit diterima nalar publik. Di kota yang selama ini bergantung pada aparat penegak hukum untuk memerangi peredaran narkotika, justru seorang perwira yang berada di garis depan pemberantasan narkoba terseret ke pusaran yang sama.
Nama itu adalah AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran sabu oleh Polda NTB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Penetapan tersangka berawal dari pengembangan penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istri dan dua rekannya. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah. Keterangan Karol kemudian menyeret nama atasannya sendiri.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kholid.
Pada 3 Februari 2026, tes urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif amphetamine—kandungan ekstasi—serta methamphetamine yang terdapat dalam sabu. Pendalaman penyidikan berlanjut hingga penggeledahan rumah dinasnya di asrama Polres Bima Kota. Dari sana, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram, hampir setengah kilogram.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba,” ungkap Kholid.
Tak berhenti pada proses pidana, institusi juga menjatuhkan sanksi etik paling berat. AKP Malaungi resmi di-Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” tegas Kholid.
Di balik pengungkapan ini, penyidik juga mengantongi identitas penyuplai sabu berinisial KE. Polda NTB menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Barang bukti yang ada padanya sementara dilakukan pengembangan, dari penyuplai hingga yang lain oleh Ditresnarkoba,” ujarnya.
Gelombang kasus ini bahkan merambat ke pucuk pimpinan. Kapolres Bima Kota dinonaktifkan dari jabatannya setelah proses pemeriksaan internal, menyusul keterangan tersangka yang membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk pendalaman dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
Kasus ini pun tidak lagi menjadi isu lokal semata. Sorotan media nasional dan perhatian publik di berbagai daerah menjadikannya perbincangan luas tentang integritas aparat penegak hukum. Banyak pihak menilai, perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan narkoba di tubuh kepolisian sendiri—sekaligus momentum untuk memperkuat pengawasan internal agar kepercayaan masyarakat tidak terus tergerus.
Di jalan-jalan, percakapan warga tak lagi sekadar membahas penangkapan pengedar. Mereka berbicara tentang integritas, tentang harapan yang retak, dan tentang kebutuhan mendesak akan reformasi moral di tubuh penegak hukum. Ironi ini menjadi pengingat pahit: perang melawan narkoba tidak hanya terjadi di luar institusi, tetapi juga di dalamnya. (Redaksi)


























