Home / Nasional

Sabtu, 8 Februari 2025 - 01:59 WIB

Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kegiatan study tour, renang, dan aktivitas lain yang membebani siswa secara finansial.

“Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Jumat (7/2/2025).

Baca juga  Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Selain melarang pungutan, Dedi juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi perdagangan, termasuk penjualan buku, lembar kerja siswa (LKS), dan seragam sekolah. Ia menilai praktik semacam itu dapat menimbulkan kecurigaan dan tekanan psikologis bagi guru.

“Sekolah tidak boleh lagi jual buku, LKS, atau seragam. Sekolah harus fokus pada pendidikan, bukan tempat transaksi,” tegasnya.

Baca juga  Pemkab Indramayu Siapkan Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025 di Jembatan Timbang Losarang

Mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan bahwa anggaran pendidikan dari Pemprov Jawa Barat akan dialokasikan untuk kebutuhan penting, termasuk pembiayaan ekstrakurikuler dan kegiatan mendadak.

“Kami akan memastikan anggaran digunakan dengan baik, agar semua bisa mengajar dengan tenang dan fokus mencerdaskan seluruh rakyat Jawa Barat,” jelas Dedi.

Dalam upaya meningkatkan transparansi, Dedi memastikan bahwa kepala sekolah tidak lagi dibebani pengelolaan keuangan, termasuk dana BOS.

Baca juga  Fraksi PKB DPRD Indramayu Kritik LKPJ Bupati 2024: Banyak Program Hanya Wacana

“Keuangan BOS tidak lagi dikelola kepala sekolah karena ini menjadi beban berat bagi mereka. Pengelolaan akan dilakukan oleh tim administrasi,” ujarnya.

Untuk sekolah dasar, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota guna menyiapkan tenaga pengelola keuangan di setiap sekolah.

Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan, bebas pungutan liar, dan nyaman bagi guru serta siswa di Jawa Barat.

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Nasional

Ade Syaekudin : Kolaborasi dengan Lemhannas RI adalah Langkah Strategis

Nasional

Indonesia Segera Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi

Nasional

Tiap Hari Pemotor Kecelakaan, Kerusakan Jalan Ir H Juanda Makin Parah

Nasional

Abdul Rohman Dipecat, DPC PDIP Indramayu: Miliki KTA Partai Lain

Nasional

Jelang Musim Haji, Kapolres Indramayu Cek Kesiapan Akhir Asrama Haji

Nasional

Lucky Hakim-Syaefudin Serukan: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Nasional

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah di World Press Freedom Day 2025