Home / Terpopuler

Sabtu, 8 Februari 2025 - 01:59 WIB

Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kegiatan study tour, renang, dan aktivitas lain yang membebani siswa secara finansial.

“Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Jumat (7/2/2025).

Baca juga  Detik-detik Wisatawan Tenggelam di Pantai Cemara Balongan Indramayu

Selain melarang pungutan, Dedi juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi perdagangan, termasuk penjualan buku, lembar kerja siswa (LKS), dan seragam sekolah. Ia menilai praktik semacam itu dapat menimbulkan kecurigaan dan tekanan psikologis bagi guru.

“Sekolah tidak boleh lagi jual buku, LKS, atau seragam. Sekolah harus fokus pada pendidikan, bukan tempat transaksi,” tegasnya.

Baca juga  Panen Raya di Indramayu Capai 40%! Pemerintah Pusat Turun Tangan, Target Produksi Beras 34 Juta Ton

Mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan bahwa anggaran pendidikan dari Pemprov Jawa Barat akan dialokasikan untuk kebutuhan penting, termasuk pembiayaan ekstrakurikuler dan kegiatan mendadak.

“Kami akan memastikan anggaran digunakan dengan baik, agar semua bisa mengajar dengan tenang dan fokus mencerdaskan seluruh rakyat Jawa Barat,” jelas Dedi.

Dalam upaya meningkatkan transparansi, Dedi memastikan bahwa kepala sekolah tidak lagi dibebani pengelolaan keuangan, termasuk dana BOS.

Baca juga  Usai Diamankan Polisi, Puluhan Remaja Ikrar Keluar dari Anggota Gangster

“Keuangan BOS tidak lagi dikelola kepala sekolah karena ini menjadi beban berat bagi mereka. Pengelolaan akan dilakukan oleh tim administrasi,” ujarnya.

Untuk sekolah dasar, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota guna menyiapkan tenaga pengelola keuangan di setiap sekolah.

Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan, bebas pungutan liar, dan nyaman bagi guru serta siswa di Jawa Barat.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Polsek Balongan Gelar Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru

Terpopuler

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Hukum

MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Terpopuler

Bagaimana Hukumnya Memiliki dan Membawa Airsoft Gun?

Terpopuler

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Indramayu

Demo KOMPI, Kerusakan Alun-alun Capai Rp100 Juta, Lucky Hakim Minta DPKPP Koordinasi dengan Polisi

Daerah

Viral! Dua Kakak Beradik Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo, Minta Tak Diberi Kabar Jika Wafat

Terpopuler

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penipuan, Pasal 378 KUHP Lama