Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023. Nilai dana yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan juta rupiah dan kini menjadi sorotan publik.
Langkah penyelidikan ini dilakukan usai muncul laporan dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah tersebut. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kepemudaan, diduga diselewengkan oleh oknum mantan pengurus KNPI.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhamad Fadlan, melalui Kasubsi Penyidikan Kejari Indramayu, Ilham Pradana, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu mantan pengurus KNPI berinisial DH untuk dimintai keterangan awal.
“Benar, kami sudah memanggil saudara DH untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2023. Saat ini proses masih tahap awal penyelidikan,” ujar Ilham kepada Suaradermayu.com, Kamis (23/10/2025).
Ilham menjelaskan, pemeriksaan ini baru sebatas klarifikasi berdasarkan laporan masyarakat dan pengumpulan bahan keterangan awal. Namun, pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pengurus lain dan pejabat Pemkab Indramayu yang terlibat dalam proses pencairan maupun pelaksanaan dana hibah tersebut.
“Semua pihak yang terkait akan kami mintai keterangan, termasuk dari Pemkab jika memang diperlukan. Kami fokus pada pengumpulan data dan administrasi. Jika nanti ditemukan indikasi kuat pelanggaran pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional tanpa tekanan pihak mana pun.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan terang benderang dan bisa segera kami tuntaskan,” imbuhnya.
Sementara itu, mantan pengurus KNPI, DH, yang telah diperiksa, sempat bersedia diwawancarai awak media. Namun usai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan kantor Kejari, yang bersangkutan sulit dihubungi kembali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Indramayu tahun 2023 ini pernah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Indramayu, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap pengelolaan dana hibah organisasi daerah yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Indramayu dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Harapannya, pengungkapan kasus ini bisa menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan hibah di tubuh organisasi kepemudaan agar lebih bersih, akuntabel, dan bebas praktik korupsi. (Pahmi)

























