Suaradermayu.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyelewengan dana desa di wilayahnya. Kali ini, Kepala Desa atau Kuwu Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, resmi diberhentikan sementara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga : Baru 2 Bulan Menjabat, Bupati Lucky Hakim Sudah Berhentikan Kuwu! Ada Apa dengan Kedokan Agung?
Melalui sebuah video yang diterima Suaradermayu.com, Senin (30/6/2026), Lucky Hakim menyampaikan bahwa pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama tiga bulan. Keputusan itu diambil menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan asli desa (PAD) di Desa Anjatan Utara.
“Hari ini saya menandatangani pemberhentian sementara selama tiga bulan karena ada masalah dugaan pengelolaan dana desa di Desa Anjatan Utara, dugaan korupsi pengelolaan pendapatan asli desa,” tegas Lucky.
Menurut Lucky, keputusan ini bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Indramayu. Ia berharap seluruh aparatur pemerintahan desa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ini semua menjadi pembelajaran buat kita bersama, khususnya para pejabat dan kepala desa agar berhati-hati. Jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat, jangan sampai kasus seperti ini terjadi di tempat lain,” jelasnya.
Bupati yang dikenal vokal itu juga mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan penyelewengan dana desa terus berdatangan, baik melalui media sosial pribadinya maupun langsung ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Janji Bongkar Dana Desa Indramayu: Meski Sudah 5 Tahun Lalu, Tetap Kami Audit!
“Banyak yang melapor ke saya, baik lewat media sosial maupun ke Inspektorat dan DPMD untuk mengaudit dana desanya. Mudah-mudahan teman-teman kepala desa segera menyelesaikan permasalahan internal di desanya, jangan sampai masalah itu sampai ke meja saya,” tutur Lucky.
Terkait kasus di Desa Anjatan Utara, Lucky menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan pemberhentian sementara itu akan dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.
“Kalau terbukti bersalah, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Bisa pemberhentian permanen,” tegasnya.
Baca Juga : Audit Dana Desa Indramayu: Terbongkar Fakta Mengejutkan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kuwu Anjatan Utara terkait pemberhentian ini maupun dugaan penyelewengan dana desa yang dituduhkan.























