Suaradermayu.com – Keputusan mengejutkan datang dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Belum genap dua bulan menjabat, Bupati yang dikenal vokal dan tegas ini langsung mengambil langkah berani dengan memberhentikan sementara Kuwu Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Jumhana Budi Raharjo.
Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditandatangani pada 10 April 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan karena Kuwu Jumhana diduga tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai kepala desa.
“Memberhentikan sementara Sdr. Jumhana Budi Raharjo, S.Sos, M.H sebagai Kuwu Kedokan Agung Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kuwu dan melanggar larangan sebagai Kuwu,” bunyi poin pertama dalam surat tersebut.
Pemberhentian ini berlaku selama tiga bulan sejak surat keputusan diterbitkan, sambil menunggu proses klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan administrasi yang diduga janggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suaradermayu.com, kebijakan ini berkaitan dengan hasil audit pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023. Terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak desa.
Redaksi telah mencoba menghubungi Kuwu Jumhana Budi Raharjo untuk mendapatkan klarifikasi atas pemberhentian ini, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi.
Sementara itu, kebijakan tegas Bupati Lucky Hakim ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Warga Desa Kedokan Agung berharap agar persoalan ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Lucky Hakim tidak akan mentolerir penyimpangan anggaran, terlebih menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa.


























