Suaradermayu.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Laporan teregister Nomor : 613/05-8/SET/02/XI/2024, melaporkan 5 Komisioner Bawaslu Indramayu soal dugaan pelanggaran kode etik

” Pelaporan kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu tersebut diadukan berkaitan dengan dugaan upaya pembiaran, tidak menjalankan tugas pencegahan dan penindakan terhadap masih banyaknya alat peraga sosialisasi pemerintah daerah serta pemasangan stiker mobil dinas yang bergambar bupati petahana,” kata salah satu aktivis mahasiswa, Syamsul Mauludun.
Menurut dia, tuntutan yang diajukan ke DKPP, kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu diduga melanggar Pasal 6 Ayat (3), Pasal 11, Pasal 15, dan
Pasal 16 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Permohonan petitum yang disampaikan ke DKPP agar segera memeriksa kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu sesuai mekanisne dan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, akan terus mengawal perkembangan proses pemeriksaan terhadap aduan yang disampaikan kepada DKPP secara cermat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut dia, selama ini Bawaslu Kabupaten Indramayu sudah sangat memprihatinkan kinerja pengawasan pelaksanaan Pilkada Indramayu 2024.
” Ada beberapa aduan yang melibatkan oknum ASN dan kepala desa selalu tidak pernah terbukti. Maka kesimpulan salah satu hasil penanganan perkara aduan tersebut yang masuk pada materi aduan ke DKPP RI,” ujar dia.
“Aduan ke DKPP ini kami melihat bukan hanya satu perkara saja tapi ada empat aduan yang disampaikan salah satunya adalah perkara Pilpres dan Pileg 2024 kemarin,” imbuhnya.
Pemilik media fokuspantura.com itu menegaskan, jika laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sudah teregister maka akan semakin terang benderang diputuskan oleh DKPP secara adil dan objektif guna mewujudkan citra Bawaslu Kabupaten Indramayu sebagai lembaga pengawasan pemilu yang profesional dan akuntabel.
Sementara itu Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan tiap tahapan kampanye.
“Ya kalau terkait kerja pengawasan ditahapan kampanye ini tentunya Bawaslu juga melakukan pengawasan sesuai regulasi saja,” katanya singkat.
























