Home / Terpopuler

Rabu, 21 Juni 2023 - 23:02 WIB

Bupati Nina : Persoalan Al Zaytun Ranahnya Kemenag dan MUI

Suaradermayu.com – Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik dan dinilai banyak menuai kontroversi sehingga menimbulkan protes dari berbagai pihak.

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengajak Al-Zaytun untuk dapat duduk bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

“ Yuk sama-sama bagaimana Al-Zaytun duduk bareng juga dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu,” kata Bupati Nina kepada awak media, saat ditemui di sela kunjungan kapolda Jabar di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (19/6/2023).

Menurut dia, polemik yang terjadi belakangan ini merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski demikian, sebagai kepala daerah dirinya berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Indramayu serta mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada sehingga dapat tercipta rasa nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga  Nina Agustina Laporkan Suryadi Carkaya, Toni RM: Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik atau Fitnah

“ Persoalan Al-Zaytun itu ranahnya MUI dan Kemenag yang memberikan keputusan. Namun kita di daerah sebisa mungkin agar menjaga kondusivitas semuanya untuk kepentingan masyarakat Indramayu, jika ada hal yang menyalahi aturan, ya harus bisa legawa,” tandasnya.

Diketahui, kontroversi yang terjadi di Al-Zaytun tersebut menimbulkan unjuk rasa dari massa Forum Indramayu Menggugat pada Kamis (15/6/2023). Beberapa tuntutan yang dilayangkan massa pengunjuk rasa diantaranya adalah menuntut tindakan tegas MUI dan Kemenag serta mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Al-Zaytun.

Tak hanya itu, nada protes terkait polemik yang terjadi di Al-Zaytun juga datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar).

Baca juga  OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya

Pihaknya menilai beberapa kegiatan yang dilakukan di Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jabar resmi mengeluarkan beberapa poin keputusan mengenai polemik Al Zaytun mulai dari bercampurnya saf salat jemaah laki-laki dan perempuan serta non muslim, hingga hukum menyanyikan “Hevenu Shalom Aleichem”.

LBM NU memandang penempatan posisi perempuan dan non-muslim di antara jemaah salat yang mayoritas laki-laki tidak sesuai dengan tuntutan beribadah Aswaja yang didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya menyandarkan argumen fiqih tidak kepada ahli fiqih yang kredibel, dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca juga  dr. Deden Bonni Koswara Resmi Jabat Ketua IDI Cabang Indramayu, Bupati Nina: Selamat

Selain itu LBM NU Jabar juga menyatakan hukum menyanyikan Hevenu Shalom Aleichem adalah haram. Pasalnya, lagu tersebut menyerupai dan menyiarkan tradisi agama Yahudi dan mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariah soal fiqih mengucapkan salam kepada non muslim.

Oleh karena itu, dikutip dari halaman resmi NU Jabar, dengan melihat berbagai polemik yang muncul belakangan ini, hukum menyekolahkan anak ke  Al-Zaytun hukumnya adalah haram.

Diterangkan NU Jabar, alasan mengharamkan orang tua memondokkan anak ke Al-Zaytun, karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (perilaku menyimpang). Kemudian LBM NU menilai, menyekolahkan anak di Al Zaytun sama saja dengan memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak yang dikhawatirkan jika anak menempuh pendidikan di Al Zaytun kian memperbanyak jumlah anggota yang menyimpang.

Share :

Baca Juga

Indramayu

LPS : Banyaknya BPR Bangkrut karena Dimaling Sama yang Punya

Indramayu

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Indramayu

Terpopuler

SMSI Pusat Audiensi dengan Menteri Sosial, Bahas Sinergi Program Sosial

Terpopuler

Jaksa Azam Akhmad Akhsya Terlibat Korupsi Rp 11,5 Miliar, Terancam Dipecat

Terpopuler

1966 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di Politeknik Negeri Indramayu

Indramayu

Viral! Kader NasDem Sebut Lucky Hakim Culun, Diam, Tidak Tegas

Terpopuler

Pondok Pesantren Rodhotus Salikin Akan Gelar Haul Mujahada dan Manakib 2025

Terpopuler

KAI Pecat Firdaus Oiwobo Usai Aksi Naik Meja di Pengadilan