Home / Terpopuler

Kamis, 3 April 2025 - 00:18 WIB

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Ilustrasi : Sertifikat tanah

Ilustrasi : Sertifikat tanah

Suaradermayu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menurut Nusron Wahid, masih banyak sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Rabu (2/4/2025).

Baca juga  Skandal Judi Online di Indramayu: Mantan Pegawai Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Kredit Rp2 Miliar

Sertifikat lama yang diterbitkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 umumnya belum disertai pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan atau masalah hukum di kemudian hari.

Untuk menghindari potensi sengketa tanah, masyarakat dianjurkan segera melaporkan sertifikat tanah lama mereka ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca juga  Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi

Bagi masyarakat yang memiliki tanah di kampung halaman, momen libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan. Beberapa Kantor Pertanahan tetap beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung.

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah guna melaporkan sertifikatnya,” tambah Nusron Wahid.

Baca juga  Viral Guru Ngaji Lawan Pengedar Narkoba, Rumah Dilempari Usai Bongkar Transaksi di Dekat Tahfidz

Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut juga tersedia melalui kanal resmi Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keabsahan kepemilikan tanah mereka dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ketua NU Indramayu Sebut Al Zaytun Bukan Bagian dari NU

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Ikuti Retret di Magelang Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia

Terpopuler

Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Ketua Umum Sepakati SC dan Peserta

Daerah

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Kejati Jabar Tahan Sekwan dan Tetapkan Wakil Ketua sebagai Tersangka

Terpopuler

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Terpopuler

Hotman Paris: Tes DNA Jadi Kunci Lisa Mariana Dapatkan Hak Anak dari Ridwan Kamil

Edukasi

Polisi Gerebek Warung di Indramayu, Diduga Jadi Tempat Transaksi Pil Koplo

Indramayu

Viral! Bupati Lucky Hakim Terjun Langsung Gotong Royong Bersihkan Sampah di Krangkeng, Warga Beri Apresiasi Luar Biasa