Suaradermayu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menurut Nusron Wahid, masih banyak sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.
“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Rabu (2/4/2025).
Sertifikat lama yang diterbitkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 umumnya belum disertai pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan atau masalah hukum di kemudian hari.
Untuk menghindari potensi sengketa tanah, masyarakat dianjurkan segera melaporkan sertifikat tanah lama mereka ke Kantor Pertanahan setempat.
Bagi masyarakat yang memiliki tanah di kampung halaman, momen libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan. Beberapa Kantor Pertanahan tetap beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah guna melaporkan sertifikatnya,” tambah Nusron Wahid.
Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut juga tersedia melalui kanal resmi Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keabsahan kepemilikan tanah mereka dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

























