Home / Terpopuler

Kamis, 3 April 2025 - 00:18 WIB

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Ilustrasi : Sertifikat tanah

Ilustrasi : Sertifikat tanah

Suaradermayu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menurut Nusron Wahid, masih banyak sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Rabu (2/4/2025).

Baca juga  Viral! Pemuda di Indramayu Tangkap Pria Diduga Pengedar Uang Palsu

Sertifikat lama yang diterbitkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 umumnya belum disertai pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan atau masalah hukum di kemudian hari.

Untuk menghindari potensi sengketa tanah, masyarakat dianjurkan segera melaporkan sertifikat tanah lama mereka ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca juga  Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi “Nyari Gawe”, Buka Akses Kerja Digital bagi Warga Indramayu

Bagi masyarakat yang memiliki tanah di kampung halaman, momen libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan. Beberapa Kantor Pertanahan tetap beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung.

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah guna melaporkan sertifikatnya,” tambah Nusron Wahid.

Baca juga  Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut juga tersedia melalui kanal resmi Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keabsahan kepemilikan tanah mereka dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Daerah

Viral! Kasus Bu Guru Cicih Habiskan Tabungan Murid Rp 343 Juta, Orang Tua Siap Geruduk Sekolah

Indramayu

KOMPI Bawa Uang Koin ke Lucky Hakim, Ganti Rugi Kerusakan Usai Aksi Ricuh

Indramayu

Polisi Jadi Saksi “Sapu Jagat” di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: CCTV & HP Bumerang Mematikan Bagi Jaksa

Terpopuler

MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Larangan Sebar Hoaxs

Terpopuler

Fakta Mengejutkan! Polisi Terseret Dugaan Fee Rp16 Miliar Proyek Bekasi

Terpopuler

Haji Suwarjo Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang Baru Dilantik

Edukasi

Kakek 62 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi di Indramayu

Kesehatan

Pemkab Indramayu Klaim Program Dok-Maru Telah Tangani 3 Ribu Pasien