Home / Terpopuler

Kamis, 3 April 2025 - 00:18 WIB

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Ilustrasi : Sertifikat tanah

Ilustrasi : Sertifikat tanah

Suaradermayu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menurut Nusron Wahid, masih banyak sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Rabu (2/4/2025).

Baca juga  Haji Suwarjo Imbau Masyarakat Menjaga Persatuan Usai Pilkada Indramayu

Sertifikat lama yang diterbitkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 umumnya belum disertai pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan atau masalah hukum di kemudian hari.

Untuk menghindari potensi sengketa tanah, masyarakat dianjurkan segera melaporkan sertifikat tanah lama mereka ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca juga  Eceng Gondok Bikin Resah! Bupati Lucky Hakim Turun Tangan Langsung ke Sungai Cimanuk

Bagi masyarakat yang memiliki tanah di kampung halaman, momen libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan. Beberapa Kantor Pertanahan tetap beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung.

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah guna melaporkan sertifikatnya,” tambah Nusron Wahid.

Baca juga  Gadis 13 Tahun di Indramayu Disekap dan Diperkosa, Ayahnya Temukan Penuh Luka

Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut juga tersedia melalui kanal resmi Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keabsahan kepemilikan tanah mereka dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Larangan Sebar Hoaxs

Terpopuler

Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik

Terpopuler

Pemkab Indramayu Terima Audiensi SPTIB, Bahas Solusi Jalan Usaha Tani

Indramayu

Keren! Laporan Keuangan Indramayu TA 2022, Raih Predikat WTP dari BPK

Terpopuler

Griya Aswaja Indramayu Rayakan Harlah ke-2, Dapat Dukungan dari Tokoh Nasional

Daerah

Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

Terpopuler

Gelar Pahlawan Nasional untuk Kakek Presiden Prabowo Ditunda! Ini Alasannya