Home / Terpopuler

Kamis, 3 April 2025 - 00:18 WIB

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Ilustrasi : Sertifikat tanah

Ilustrasi : Sertifikat tanah

Suaradermayu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menurut Nusron Wahid, masih banyak sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Rabu (2/4/2025).

Baca juga  Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Sertifikat lama yang diterbitkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 umumnya belum disertai pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan atau masalah hukum di kemudian hari.

Untuk menghindari potensi sengketa tanah, masyarakat dianjurkan segera melaporkan sertifikat tanah lama mereka ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca juga  Menuju Indramayu REANG, Lucky Hakim Percepat Pembangunan di Berbagai Sektor

Bagi masyarakat yang memiliki tanah di kampung halaman, momen libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan. Beberapa Kantor Pertanahan tetap beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung.

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah guna melaporkan sertifikatnya,” tambah Nusron Wahid.

Baca juga  Panas! Nina Agustina Laporkan Pendukung Lucky Hakim

Untuk mengetahui apakah sertifikat tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut juga tersedia melalui kanal resmi Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keabsahan kepemilikan tanah mereka dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ketua NU Indramayu Kunjungi Pahlawan Devisa yang Disangka Hilang dan Meninggal di Suriah

Daerah

Viral Guru Ngaji Lawan Pengedar Narkoba, Rumah Dilempari Usai Bongkar Transaksi di Dekat Tahfidz

Terpopuler

PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Layak, Ada yang Dipakai Judi Online

Terpopuler

KPK Bongkar “Pasar Jabatan” di Pati: Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta, Bupati Jadi Tersangka

Indramayu

Innalillahi, Polisi Meninggal Saat Amankan Jalur Mudik Pantura Indramayu

Terpopuler

Rata-rata Hamil Duluan, Permohonan Dispensasi Nikah di PA Indramayu Tinggi

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa & Manipulasi CCTV “Angetan” di Laptop Hakim Sidang Paoman

Edukasi

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu