Suaradermayu.com – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan memicu berbagai pertanyaan publik. Banyak masyarakat khawatir saldo mereka hilang atau rekening dirampas negara.
Baca Juga : PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Layak, Ada yang Dipakai Judi Online
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran hanya berlaku untuk rekening tertentu yang dianggap berisiko tinggi, bukan semua rekening nganggur.
Rekening yang Diblokir Hanya yang Berisiko Tinggi
Ivan menjelaskan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif langsung diblokir. PPATK hanya menargetkan rekening yang:
1. Dibuka untuk kegiatan ilegal seperti judi online (judol),
2. Ditinggalkan setelah digunakan dalam transaksi mencurigakan,
3. Tidak dilakukan pengkinian data oleh pemilik rekening.
“Waktu tiga bulan itu hanya berlaku untuk rekening yang masuk kategori sangat berisiko. Misalnya, rekening untuk judol yang sengaja ditinggalkan,” kata Ivan, Jumat (1/8/2025).
Rekening Dormant Berbeda di Setiap Bank
Setiap bank memiliki kriteria sendiri mengenai rekening dormant. Umumnya, rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif
Selain itu, PPATK juga menyoroti rekening yang tidak aktif lebih dari lima tahun karena sangat rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Tidak ada rekening yang dirampas. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana,” tegasnya.
Tidak Perlu Panik, Dana Tetap Aman
Ivan memastikan kebijakan ini tidak merugikan pemilik rekening. Jika rekening terlanjur diblokir, nasabah dapat mengaktifkannya kembali dengan mudah.
“Rekening dan uang 100 persen aman. Jika mau aktif lagi, cukup hubungi bank atau PPATK,” ujarnya.
Fokus Lindungi Masyarakat dari Judi Online
Selain keamanan dana, PPATK menyoroti maraknya judi online yang menggunakan rekening sementara untuk menampung transaksi ilegal. Dampak sosialnya pun sangat serius, mulai dari kebangkrutan hingga kasus bunuh diri.
Baca Juga : Skandal Judi Online di Indramayu: Mantan Pegawai Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Kredit Rp2 Miliar
“Kebijakan ini untuk mencegah kejahatan finansial, bukan untuk menakuti masyarakat,” tambah Ivan.
PPATK memastikan kebijakan pemblokiran rekening nganggur tiga bulan hanya ditujukan pada rekening berisiko tinggi. Dana masyarakat tetap aman, dan pemilik rekening bisa dengan mudah mengaktifkannya kembali.
































