Home / News / Hukum dan Peradilan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Kenapa Rekening 3 Bulan Nganggur Diblokir? Ini Kata PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Suaradermayu.com – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan memicu berbagai pertanyaan publik. Banyak masyarakat khawatir saldo mereka hilang atau rekening dirampas negara.

Baca Juga : PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Layak, Ada yang Dipakai Judi Online

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran hanya berlaku untuk rekening tertentu yang dianggap berisiko tinggi, bukan semua rekening nganggur.

Rekening yang Diblokir Hanya yang Berisiko Tinggi

Ivan menjelaskan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif langsung diblokir. PPATK hanya menargetkan rekening yang:

Baca juga  Dirut PDAM Hadiri Debat Pilkada Indramayu, Ady Setiawan : Sedang Cuti

1. Dibuka untuk kegiatan ilegal seperti judi online (judol),

2. Ditinggalkan setelah digunakan dalam transaksi mencurigakan,

3. Tidak dilakukan pengkinian data oleh pemilik rekening.

“Waktu tiga bulan itu hanya berlaku untuk rekening yang masuk kategori sangat berisiko. Misalnya, rekening untuk judol yang sengaja ditinggalkan,” kata Ivan, Jumat (1/8/2025).

Rekening Dormant Berbeda di Setiap Bank

Setiap bank memiliki kriteria sendiri mengenai rekening dormant. Umumnya, rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga  Rizqi Bantah Tuduhan Skandal dengan Lucky Hakim, Siap Laporkan Serma (Purn) Efendi

Baca Juga : Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif

Selain itu, PPATK juga menyoroti rekening yang tidak aktif lebih dari lima tahun karena sangat rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Tidak ada rekening yang dirampas. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana,” tegasnya.

Tidak Perlu Panik, Dana Tetap Aman

Ivan memastikan kebijakan ini tidak merugikan pemilik rekening. Jika rekening terlanjur diblokir, nasabah dapat mengaktifkannya kembali dengan mudah.

“Rekening dan uang 100 persen aman. Jika mau aktif lagi, cukup hubungi bank atau PPATK,” ujarnya.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Tegas! Indramayu Siap Jalankan Program Nasional Lingkungan Hidup dan Tekan Polusi

Fokus Lindungi Masyarakat dari Judi Online

Selain keamanan dana, PPATK menyoroti maraknya judi online yang menggunakan rekening sementara untuk menampung transaksi ilegal. Dampak sosialnya pun sangat serius, mulai dari kebangkrutan hingga kasus bunuh diri.

Baca Juga : Skandal Judi Online di Indramayu: Mantan Pegawai Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Kredit Rp2 Miliar

“Kebijakan ini untuk mencegah kejahatan finansial, bukan untuk menakuti masyarakat,” tambah Ivan.

PPATK memastikan kebijakan pemblokiran rekening nganggur tiga bulan hanya ditujukan pada rekening berisiko tinggi. Dana masyarakat tetap aman, dan pemilik rekening bisa dengan mudah mengaktifkannya kembali.

Share :

Baca Juga

News

Prioritas Dana Desa 2025: Fokus Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

News

Peringati Hari Santri 2022, Ketua PCNU Indramayu : Tugas Utama NU Wajib Bimbing Umat Soal Keagamaan

Indramayu

PDAM Indramayu Gelar Ikrar Komitmen Pelayanan Pelanggan dan Pencanangan Zona Integritas

News

Viral! Remaja Putri di Indramayu Berkelahi Gegara Ejekan di Facebook, Polisi Turun Tangan

News

Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025 Secara Online

News

Bangun Sinergitas, TNI POLRI dan Ulama Gelar Ribuan Paket Bazar Murah Ramadhan

Hukum dan Kriminal

Polres Indramayu Tangkap Penipu Janjikan Masuk Bintara Polri Bayar Rp 300 juta

News

Sambut Idul Adha 1445 H, PDAM Indramayu Siapkan 15 Ekor Hewan Kurban