Indramayu – Spesialis pencuri sepeda motor beinisial D alias Erwin (28) berhasil ditangkap usai 17 beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu. D terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
D ditangkap saat hendak pulang ke rumah ke Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada 14 Januari 2023. Diketahui D merupakan residivis dengan kasus yang sama.
” Saat dilakukan penangkapan oleh tim khusus pelaku melawan dan mengancam nyawa petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur ( ditembak kaki), ” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Senin (16/1/2023).
Fahri menceritakan, pelaku bersama temannya A (DPO) beraksi sebanyak 17 TKP menggasak 17 unit sepeda motor berbagai merk. Dalam aksinya pelaku nyaris tak pernah gagal mengincar sepeda motor di dalam rumah maupun di kos-kosan.
” Dengan menggunakan kunci T tersangka merusak kontak kunci sepeda motor. Tersangka ini sebelumnya mencongkel jendela dan masuk ke rumah atau kos-kosan, ” kata Fahri.
” Menurut keterangan tersangka telah beraksi di 17 TKP yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Indramayu. Mulai Balongan, Jatibarang, Indramayu, Widasari, Kertasemaya, dan Kecamatan Karangampel, ” imbuhnya.
Masih Fahri menyampaikan, sepeda motor hasil curian pelaku D menjual kepada penadah M.K (DPO) dengan kosaran harga Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.
” Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor dan sisanya masih dalam pencarian, ” lanjutnya.
Selain pelaku dan barang bukti sepeda motor polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T serta 8 buah anak kunci T, 2 obeng, 2 kunci L, magnet dan kunci pas, plat nomor dan besi pahat. Selain itu polisi juga menyita CCTV yang merekam tindakan pelaku saat beraksi.
Saat Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mempertanyakan alasan mencuri sepeda motor kepada pelaku. Pelaku menjawab singkat. ” Karena butuh uang pak, ” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Pahmi Alamsah