Suaradermayu.com – Warga Kabupaten Indramayu digegerkan oleh aksi seorang suami yang diduga membakar istrinya sendiri akibat cemburu. Korban, seorang wanita berinisial S (23), mengalami luka bakar serius di wajah, kepala, dan tubuhnya.
Pelaku berinisial R (28), warga Desa Mekarjati, Kecamatan Gantar, berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga karena cemburu setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.
Menurut keterangan polisi, pasangan ini telah menikah secara siri selama enam tahun. Namun, hubungan mereka memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Sejak awal Maret 2025, korban meninggalkan rumah dan tinggal bersama kakaknya di Kecamatan Gantar.
Pada Senin (10/3/2025), R melihat S berjalan bersama seorang pria di Alun-alun Haurgeulis. Ia pun mengirim pesan kepada S, menanyakan keberadaannya. Namun, jawaban S justru memicu amarahnya.
“Saat itu korban membalas pesan dengan mengatakan bahwa dirinya sedang jalan-jalan dengan seorang laki-laki dan laki-laki tersebut akan main ke rumahnya,” ujar AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (13/3/2025).
Dalam keadaan emosi, R membeli bensin seharga Rp5 ribu dari sebuah Pertamini. Ia lalu mendatangi rumah kakak S dan mengintip dari jendela, di mana ia melihat istrinya tengah berbicara di telepon dengan seorang pria.
Merasa semakin marah, R memasukkan bensin ke dalam botol kecil dan menyiramkannya ke wajah S yang saat itu sedang tertidur. Tanpa ragu, ia menyalakan api dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Teriakan korban yang terbakar membuat keluarganya panik. Mereka segera memadamkan api dan membawa S ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan menangkap R di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB.
Akibat perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi.
Tindakan sadis ini berpotensi membuat R dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara yang bijak tanpa kekerasan, guna menghindari tragedi yang memilukan.
Kasus suami membakar istri di Indramayu ini menjadi peringatan akan bahayanya cemburu yang tidak terkendali. Konflik rumah tangga seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan tindakan brutal yang berujung pada kehancuran. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

























