Suaradermayu.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap seorang pria berinisial RR (24), yang diduga mengedarkan obat terlarang.
RR diamankan polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti ratusan tablet obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan penangkapan pelaku berawal laporan dari masyarakat adanya peredaran obat obatan terlarang.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin edar anggota bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RR di rumahnya di wilayah Kecamatan Anjatan,” kata Otong, Senin (18/3/2024).
Otong mengatakan selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 560 tablet obat terlarang. Dari hasil interogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang didapat membeli melalui aplikasi online shop.
Otong berharap kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Peredaran narkotika maupun penyalahgunaan obat tanpa izin edar merupakan tindakan melanggar hukum. Kami berharap kepada masyarakat memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran obat tanpa izin edar. Kami pasti akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

























