Home / Edukasi

Senin, 23 Desember 2024 - 22:04 WIB

Tampang Sindikat Maling Motor Indramayu-Lampung Dibekuk di Magelang

Sindikat curanmor lintas provinsi

Sindikat curanmor lintas provinsi

Suaradermayu.com – Polisi gabungan Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang tergabung dalam sindikat asal Lampung dan Indramayu.

Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap, sementara otak pelaku masih dalam pengejaran.

Lima tersangka ditangani oleh Polres Magelang Kota, yaitu NS (22) asal Lampung Timur, yang berperan sebagai eksekutor dan telah ditembak di kaki kiri. Empat lainnya, AN (21), FR (27), AM (24), dan AA (24) dari Kecamatan Terisi, Indramayu, bertugas sebagai kurir motor curian menuju Indramayu.Mereka dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (23/12/2024) dengan mengenakan baju tahanan biru.

Baca juga  Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menjelaskan bahwa sindikat ini terlibat dalam empat kasus pencurian motor di wilayah Kota Magelang. Penangkapan para pelaku dilakukan pada Selasa (17/12/2024) di wilayah Glagah, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebutkan bahwa otak sindikat, AR, warga Indramayu, telah masuk daftar pencarian orang (DPO). AR diketahui sebagai penampung motor hasil curian dan memberikan upah kepada para pelaku.

Baca juga  Aksi Ratusan Wartawan Indramayu Tolak RUU Penyiaran dan Tuntut Kuwu Sukagumiwang Dipenjarakan

“Tersangka NS dan JU adalah eksekutor, sementara pelaku lainnya berperan membawa motor curian ke Indramayu. NS juga mengakui pernah beraksi di Pekalongan,” ujar Iwan.

Para pelaku mengaku mendapat upah Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta per motor tergantung jenisnya. Joki yang membawa motor curian ke Indramayu diberi Rp 1 juta per perjalanan. Dalam operasi ini, petugas menyita delapan unit motor sebagai barang bukti.

Baca juga  Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, menambahkan bahwa penangkapan ini sempat viral. “Kami menangkap sembilan pelaku di sebuah kontrakan di Glagah Lor, Banjarnegoro, Mertoyudan, dan mengamankan lima unit motor dari total 10 motor yang dicuri di Kota Magelang,” jelasnya.

Polisi masih terus memburu AR dan tiga pelaku lainnya yang berstatus DPO. Sementara itu, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang semakin marak.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Edukasi

Polres Indramayu Sita Puluhan Botol Miras di Razia Tempat Karaoke

Edukasi

Ajaran Desi “4S” Sesat atau Tidak? MUI Indramayu: Masih Dikaji, Belum Ada Fatwa Resmi

Edukasi

Polisi Tangkap 22 Tersangka Narkoba di Indramayu, Sabu Hingga Obat Keras Disita

Edukasi

Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkoba di Indramayu, 3 Paket Sabu Disita

Edukasi

Judi Online Merajalela di Indramayu, Polisi Tangkap 15 Orang Selama Dua Pekan

Edukasi

Beli di Online Shop, Pemuda di Indramayu Ditangkap Polisi Edarkan Obat Terlarang

Edukasi

Polisi Indramayu Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan