Home / Edukasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:37 WIB

Geger! Pria Asal Indramayu Ditangkap di Kontrakan, 275 Butir Tramadol Disita Polisi

Polisi tangkap pengedar obat terlarang di Indramayu

Polisi tangkap pengedar obat terlarang di Indramayu

Suaradermayu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, diamankan petugas karena diduga menjual sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Penangkapan terjadi pada Senin (5/5/2025) sore di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp970.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Baca juga  Komisioner Bawaslu Indramayu Diduga Potong Honor Panwascam

“Petugas menyita barang bukti dari beberapa lokasi di dalam rumah, seperti tas selempang, lemari kamar, dan atas tempat tidur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang, saat konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).

Baca juga  Waspada! Begal Sadis Berkeliaran di Indramayu

Tersangka K mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang kini berstatus buron (DPO). Ia menjual obat tanpa resep dokter dengan sistem pembayaran langsung (COD) kepada pembeli.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin.

Baca juga  Salman Instruksikan Camat Anjatan Tak Ada Lagi Mediasi Soal Bangun Pasar

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas,” tegas AKP Tatang.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli obat keras tanpa resep dokter. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Tiga Mobil Jadi Barang Bukti Kasus TPPU Panji Gumilang

Edukasi

Tak Kapok, Residivis Curi Motor Didor Usai Beraksi di RS Pertamina Balongan

Edukasi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Muhammad Rauf, Jasadnya Dibuang di Saluran Irigasi di Indramayu

Indramayu

Wabup Syaefudin Turun ke Sekolah Kampanyekan Pencegahan Pernikahan Dini di Indramayu

Edukasi

Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 40 Lokasi Indramayu

Edukasi

Sempat Buron, 1 Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran di Indramayu Ditangkap Polisi

Edukasi

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Edukasi

Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta