Home / Edukasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:37 WIB

Geger! Pria Asal Indramayu Ditangkap di Kontrakan, 275 Butir Tramadol Disita Polisi

Polisi tangkap pengedar obat terlarang di Indramayu

Polisi tangkap pengedar obat terlarang di Indramayu

Suaradermayu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, diamankan petugas karena diduga menjual sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Penangkapan terjadi pada Senin (5/5/2025) sore di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp970.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Baca juga  Diduga Aniaya dan Peras Anak Bawah Umur, Oknum Pemdes Sukagumiwang Dilaporkan ke Polres Indramayu

“Petugas menyita barang bukti dari beberapa lokasi di dalam rumah, seperti tas selempang, lemari kamar, dan atas tempat tidur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang, saat konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan: Dukung Program Indramayu Mengaji

Tersangka K mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang kini berstatus buron (DPO). Ia menjual obat tanpa resep dokter dengan sistem pembayaran langsung (COD) kepada pembeli.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin.

Baca juga  Dinkes Jabar Sedang Verifikasi Lapangan untuk Ambil Alih RSUD Sentot Patrol

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas,” tegas AKP Tatang.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli obat keras tanpa resep dokter. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Wanita di Indramayu Dibakar Suami Siri, Polisi Ungkap Kondisi Terbaru Korban

Edukasi

Dor! Polisi Indramayu Tembak 3 Begal Sadis yang Melawan

Edukasi

Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Indramayu

Kesehatan

6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Terbukti Jaga Pola Hidup Sehat, Nomor 4 Sering Diabaikan

Kesehatan

127 Warga Indramayu Peroleh Bantuan Operasi Katarak dari Kemensos

Indramayu

Bupati Indramayu Pimpin Rapat Evaluasi BPJS Kesehatan, Bahas Peningkatan Layanan

Kesehatan

Warga Sakit, Tim Dokmaru Balongan Respon Datangi Pasien