Home / Edukasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:37 WIB

Geger! Pria Asal Indramayu Ditangkap di Kontrakan, 275 Butir Tramadol Disita Polisi

Polisi tangkap pengedar obat terlarang di Indramayu

Polisi tangkap pengedar obat terlarang di Indramayu

Suaradermayu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, diamankan petugas karena diduga menjual sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Penangkapan terjadi pada Senin (5/5/2025) sore di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp970.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Baca juga  Polres Indramayu Tangkap Pemuda Pelaku Curas, Terlibat Aksi Kejahatan di Dua TKP

“Petugas menyita barang bukti dari beberapa lokasi di dalam rumah, seperti tas selempang, lemari kamar, dan atas tempat tidur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang, saat konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).

Baca juga  Dipepet dan Diancam Celurit 1,5 meter, Remaja Jadi Korban Begal – Pelakunya Akhirnya Ditangkap

Tersangka K mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang kini berstatus buron (DPO). Ia menjual obat tanpa resep dokter dengan sistem pembayaran langsung (COD) kepada pembeli.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin.

Baca juga  Viral! Bupati Indramayu Lucky Hakim Bagi-Bagi Uang Rp105 Juta untuk Korban Puting Beliung, Warga Menangis Haru!

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas,” tegas AKP Tatang.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli obat keras tanpa resep dokter. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

Edukasi

LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara

Edukasi

Waspada! Begal Sadis Berkeliaran di Indramayu

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Indramayu

Edukasi

Kecam Pemerkosaan Anak SD, LPAI Indramayu Minta Pelaku Diganjar Hukuman Berat

Edukasi

Rentang Waktu 10 Hari, Polres Indramayu Tangkap 53 Pelaku Kejahatan

Edukasi

9 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba di Indramayu Ditangkap Dalam Sebulan

Edukasi

Miris! Anak SD di Indramayu Dicabuli, Pelaku Kabur, Keluarga Minta Polisi Jangan Diam

Edukasi

Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram