Home / Edukasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:53 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

Polisi gerebek prostitusi berkedok kafe di Indramayu

Polisi gerebek prostitusi berkedok kafe di Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial A (49), pemilik kafe dan kamar di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga  Polsek Balongan Gagalkan Aksi Pencurian Mesin Pompa Air, Pelaku Ditangkap Saat Patroli Sahur

“Kami menerima informasi adanya aktivitas eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Jhon. Setelah dilakukan patroli dan pemeriksaan, ditemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe tersebut,” jelas AKP Hillal, Selasa (10/12/2024).

Selain menyediakan minuman beralkohol, kafe tersebut diduga menjadi tempat terjadinya praktik prostitusi. Para PSK diketahui melayani tamu untuk menemani minum hingga melakukan hubungan seksual yang difasilitasi oleh pemilik kafe.

Baca juga  Polda Jabar Tangkap 145 Preman dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

“Pemilik kafe telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan ini,” tambah AKP Hillal.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak moral masyarakat. Operasi Pekat Lodaya, lanjutnya, bertujuan menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Baca juga  Sidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Pria berinisial A saat ini ditahan di Polres Indramayu dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang eksploitasi seksual.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” tutup AKP Hillal.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

SBMI dan Solidaritas Perempuan Dampingi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Polres Indramayu

Edukasi

Modus Gembos Ban, Agen BRILink di Indramayu Alami Kerugian Rp200 Juta

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Indramayu

Edukasi

Skandal BPR Karya Remaja Indramayu, Siapa Calon Tersangka Baru?

Edukasi

LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara

Edukasi

Polisi Indramayu Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 4.900 Butir Obat Disita

Edukasi

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan