Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.812.854.348.000 selama tahun 2024. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (2/1/2025).
Arief merinci bahwa capaian tersebut berasal dari penanganan tiga perkara utama:
1. Kasus Wanprestasi PT PG Rajawali II
Berdasarkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Idm, PT PG Rajawali II dinyatakan sebagai tergugat dalam perkara wanprestasi atas tanah hak guna usaha (HGU) seluas 35.000 hektare.
“Tanah tersebut jika dikonversi menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB HGU Jatitujuh 2023 bernilai Rp 1,8 triliun,” ujar Arief.
2. Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Dishub Indramayu
Dalam putusan Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Idm, Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu memenangkan gugatan senilai Rp 108.900.000.
“Dana ini berhasil diselamatkan dari tuntutan penggugat, yang sebelumnya meminta kompensasi sebesar jumlah tersebut,” jelasnya.
3. Penyelesaian Aset Perumdam Tirta Darma Ayu
Melalui pendampingan hukum, aset Perumdam Tirta Darma Ayu berhasil diselamatkan dengan total nilai Rp 12.645.448.000.
Beberapa aset yang diselamatkan antara lain:
Sertifikat HGB No. 1/Plumbon (2.385 m²),
Sertifikat HGB No. 36/Kepandean (3.670 m²),
Sertifikat Hak Pakai No. 6/Kepandean (6.700 m²),
Sertifikat HGB No. 2/Pamayahan (708 m²).
“Berdasarkan NJOP, total nilai aset tersebut mencapai Rp 12,645 miliar,” kata Arief.
Selain penyelamatan sebesar Rp 1,8 triliun, Kejari Indramayu juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 11.306.654.597 sepanjang 2024.


























