Home / News

Rabu, 1 Januari 2025 - 23:31 WIB

Pemerintah Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025, Ini Mekanisme dan Harganya

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Suaradermayu.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mulai menyalurkan pupuk bersubsidi untuk petani pada hari ini. Penyaluran ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025.

Alokasi Pupuk Bersubsidi
Pada tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton dengan rincian:

Urea: 4,6 juta ton

NPK: 4,2 juta ton

NPK Kakao: 147.000 ton

Organik: 500.000 ton

HET untuk masing-masing jenis pupuk juga ditetapkan:

Baca juga  Miris! Anak SD di Indramayu Dicabuli, Pelaku Kabur, Keluarga Minta Polisi Jangan Diam

Pupuk urea: Rp 2.250/kg

Pupuk NPK: Rp 2.300/kg

Pupuk NPK Kakao: Rp 3.300/kg

Pupuk organik: Rp 800/kg

Pupuk bersubsidi ditujukan bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Petani yang berhak menerima adalah mereka yang memiliki lahan maksimal 2 hektare dan mengelola tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

Baca juga  Marak! Preman Intimidasi Pengusaha di Lingkungan PT Pertamina Balongan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa data petani penerima akan diperbarui setiap empat bulan melalui e-RDKK.

Petani dapat menebus pupuk bersubsidi di kios resmi dengan menunjukkan kartu tani atau KTP. Untuk situasi tertentu, seperti pembelian melalui perwakilan, akan diberlakukan aturan khusus sesuai regulasi.

Provinsi dengan alokasi pupuk subsidi terbesar antara lain Jawa Timur (1,88 juta ton), Jawa Tengah (1,38 juta ton), dan Jawa Barat (1,1 juta ton).

Baca juga  Heboh! Siswa Nakal di Jabar Bakal Masuk Barak Militer, Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat distribusi pupuk bersubsidi. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, memastikan alokasi pupuk sudah ditetapkan hingga tingkat kecamatan.

“Saat ini stok nasional mencapai 1,4 juta ton, ditambah 400.000 ton di distributor dan kios. Infrastruktur pendukung terus disiapkan agar program ini berjalan lancar,” ungkap Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia.

Pemerintah berharap langkah ini akan meningkatkan efisiensi penyaluran pupuk bersubsidi dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia.

 

Share :

Baca Juga

News

MUI Indramayu Dukung Visi “REANG” untuk Kemaslahatan Umat

News

Indonesia Segera Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi

News

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

News

Haji Suwarjo Harap Mall Indramayu Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal

News

Tahap Pertama, PCNU Indramayu Melalui Lazisnu Beri Bantuan Rp 60 Juta ke Palestina

Indramayu

Lubang Jalan Ir H Juanda Bikin Pemotor Kecelakaan Akhirnya Ditambal

Indramayu

Polres Indramayu Bedah Rumah Derita Carwadi Jadi Rumah Layak Huni

Edukasi

Kakek 62 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi di Indramayu