Suaradermayu.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mulai menyalurkan pupuk bersubsidi untuk petani pada hari ini. Penyaluran ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025.
Alokasi Pupuk Bersubsidi
Pada tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton dengan rincian:
Urea: 4,6 juta ton
NPK: 4,2 juta ton
NPK Kakao: 147.000 ton
Organik: 500.000 ton
HET untuk masing-masing jenis pupuk juga ditetapkan:
Pupuk urea: Rp 2.250/kg
Pupuk NPK: Rp 2.300/kg
Pupuk NPK Kakao: Rp 3.300/kg
Pupuk organik: Rp 800/kg
Pupuk bersubsidi ditujukan bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Petani yang berhak menerima adalah mereka yang memiliki lahan maksimal 2 hektare dan mengelola tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa data petani penerima akan diperbarui setiap empat bulan melalui e-RDKK.
Petani dapat menebus pupuk bersubsidi di kios resmi dengan menunjukkan kartu tani atau KTP. Untuk situasi tertentu, seperti pembelian melalui perwakilan, akan diberlakukan aturan khusus sesuai regulasi.
Provinsi dengan alokasi pupuk subsidi terbesar antara lain Jawa Timur (1,88 juta ton), Jawa Tengah (1,38 juta ton), dan Jawa Barat (1,1 juta ton).
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat distribusi pupuk bersubsidi. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, memastikan alokasi pupuk sudah ditetapkan hingga tingkat kecamatan.
“Saat ini stok nasional mencapai 1,4 juta ton, ditambah 400.000 ton di distributor dan kios. Infrastruktur pendukung terus disiapkan agar program ini berjalan lancar,” ungkap Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia.
Pemerintah berharap langkah ini akan meningkatkan efisiensi penyaluran pupuk bersubsidi dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia.