Suaradermayu.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pembakaran pacar yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga (23) kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Selasa (20/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ria Agustin di Ruang Sidang Cakra, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Tingginya perhatian publik membuat suasana sidang terasa tegang sejak awal.
Alvian memasuki ruang sidang pukul 10.17 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia menundukkan kepala ke arah keluarga korban yang hadir. Gestur itu memicu reaksi emosional hadirin, yang segera dikendalikan petugas keamanan.
Baca Juga : Sidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan
Tiga JPU secara bergantian membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan menolak seluruh keberatan kuasa hukum Alvian. Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan tiga poin utama eksepsi:
Surat dakwaan dianggap tidak cermat dan tidak lengkap.
Status terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri, meski telah diberhentikan.
Tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan.
Jaksa menilai seluruh keberatan tersebut tidak berdasar hukum. Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, surat dakwaan telah disusun dengan jelas dan rinci, mencakup waktu, tempat, serta kronologi pembunuhan. PN Indramayu pun berwenang mengadili perkara ini.
Terkait status Alvian, Eko menjelaskan, data KTP dan berkas perkara menunjukkan terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri saat peristiwa pembunuhan terjadi. “Peristiwa dalam dakwaan bermula ketika terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri dan berkenalan dengan korban,” jelas Eko.
Baca Juga : Tangis Keluarga Pecah Saat Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani
Keberatan soal perbedaan redaksi dakwaan dinilai JPU telah masuk ke pokok materi perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan. Sedangkan soal stempel basah, Eko menegaskan KUHAP tidak mensyaratkan hal tersebut sebagai syarat formil surat dakwaan.
Baca Juga : Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga
Dengan dasar itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa, sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Ria Agustin dan ditunda hingga Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi terdakwa.
Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena kekerasan yang dilakukan mantan aparat terhadap pacarnya sendiri. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas oknum penegak hukum di Indramayu. (Abdul Goni)
























