Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera menetapkan 16 koordinator debitur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, yang menilai peran para koordinator debitur itu sudah terang benderang dan layak dinaikkan status hukumnya.
“Kami mendesak penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar segera menetapkan DH, YS, RLW, NHY, AL, KSW, AA, KST, SRJ, MS, MAA, ANH, MC, ATS, dan HLM sebagai tersangka dugaan korupsi di BPR Karya Remaja,” tegas Pahmi kepada Suaradermayu.com, Senin (12/1/2026).
Peran Sentral Koordinator Debitur
Pahmi mengungkapkan, ke-16 orang tersebut diduga memiliki peran sentral sebagai koordinator debitur yang bekerja sama dengan oknum pegawai serta jajaran direksi BPR Karya Remaja dalam praktik penyaluran kredit bermasalah.
Menurutnya, pola yang digunakan bukan bersifat insidental, melainkan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berlangsung bertahun-tahun, sejak BPR Karya Remaja Indramayu masih aktif beroperasi.
“Mereka menggunakan nama orang lain sebagai debitur, dengan agunan yang tidak sesuai plafon kredit, bahkan ada yang menggunakan agunan fiktif. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ungkap Pahmi.
Skema Kredit Ulang Saat Kredit Macet
Lebih lanjut, Pahmi membeberkan bahwa ketika debitur mengalami kredit macet dan tidak mampu melanjutkan angsuran hingga melewati batas waktu, para koordinator debitur bersama oknum pegawai—dengan persetujuan direksi—diduga menawarkan solusi yang menyimpang dari ketentuan perbankan.
Alih-alih dilakukan penyelamatan kredit sesuai prosedur, debitur justru diarahkan untuk mengajukan kredit baru dengan menggunakan nama orang lain.
“Debitur yang macet tidak diselesaikan secara prosedural. Justru diberikan jalan untuk mengajukan kredit kembali dengan menggunakan nama orang lain,” jelasnya.
Agunan Tak Seimbang hingga Diduga Fiktif
Dalam praktiknya, LBH Ghazanfar menemukan bahwa pengajuan kredit tersebut kerap menggunakan agunan yang nilainya jauh di bawah plafon kredit, bahkan diduga terdapat penggunaan agunan fiktif.
“Ada yang menggunakan jaminan SHM, tetapi saat dicek objek jaminannya tidak ada alias fiktif. Ini menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam penyaluran kredit,” tutur Pahmi.
Ia menambahkan, setiap koordinator debitur diduga membawahi banyak nama debitur, bahkan hingga puluhan orang, dengan nilai kredit yang dikendalikan tidak kecil.
“Satu koordinator ada yang mengendalikan kredit bernilai miliaran rupiah, bahkan ada yang mencapai hingga Rp50 miliar,” ujarnya.
Tiga Direksi BPR KR Sudah Jadi Tersangka
Menurut Pahmi, Kejati Jawa Barat sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan surat tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran pimpinan BPR Karya Remaja Indramayu, yakni:
SGY, Direktur Utama periode 2012–2022
MAA, Direktur Operasional
BS, Direktur Operasional periode 2012–2019 dan 2020–2023
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang berkaitan dengan jabatan mereka dalam penyaluran kredit BPR KR Indramayu periode 2013 hingga 2021.
“Kalau kita melihat berdasarkan hasil audit BPKP yang disampaikan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total kerugian negara mencapai Rp139 miliar,” ungkap Pahmi.
Penyidikan 16 Koordinator Debitur Masih Berjalan
Pahmi menjelaskan, penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar saat ini masih mendalami peran 16 koordinator debitur tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang sama.
“Tiga orang sudah ditetapkan tersangka dari internal BPR KR. Sedangkan 16 orang ini bagian dari eksternal, yang kami sebut sebagai koordinator debitur nakal. Perannya saling berkaitan,” jelasnya.
Desakan Penetapan Tersangka
LBH Ghazanfar pun mendesak Kejati Jawa Barat agar tidak menunda penetapan tersangka terhadap 16 koordinator debitur tersebut, terlebih barang bukti uang dugaan korupsi senilai Rp3 miliar telah berada di tangan penyidik.
“Kalau barang bukti sudah ada, kerugian negara jelas, dan peran mereka terang, lalu tunggu apa lagi? Strategi penyidikan? Atau jangan-jangan sudah masuk angin?” pungkas Pahmi. (Tim Redaksi)
Artikel Terkait :
Kejati Jabar Ungkap Rp3 Miliar Titipan Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja
Kejati Jabar Akui Dalami Peran Helmi dan 15 Orang di Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja
Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang
Ini Aktor Dibalik Runtuhnya BPR Karya Remaja Indramayu, Ratusan Miliar Dirampok
Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja
Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!
Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja
Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar


























