Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku terkejut setelah mengetahui Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Nurlaela, mengalami gangguan kejiwaan selama hampir lima tahun tanpa pernah mendapatkan pengobatan medis, meski kasusnya telah dilaporkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Keluarga Nurlaela dipanggil langsung oleh Dedi Mulyadi ke kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Minggu (11/1/2025). Dalam pertemuan tersebut hadir Akyas (50), ayah kandung Nurlaela, didampingi kuasa hukum keluarga, Kuswanto Pujiantono, S.H.
Di hadapan Dedi Mulyadi, Akyas memaparkan kronologi keberangkatan hingga kepulangan anaknya dari Taiwan yang berujung pada kondisi depresi berat. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2018, Nurlaela berangkat ke Taiwan sebagai PMI dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, tanpa riwayat gangguan kejiwaan.
“Sekitar satu setengah tahun masih berkomunikasi dengan saya, bahkan sempat mengirim uang Rp7 juta. Setelah itu hilang kontak dan tidak pernah menghubungi lagi,” ujar Akyas.
Menurut Akyas, Nurlaela direkrut oleh seorang sponsor bernama Usman dan diberangkatkan ke Taiwan melalui PT Bina Gala Mitra, perusahaan penempatan PMI. Ia menegaskan bahwa seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi dan prosedural.
“Keberangkatannya resmi, lewat sponsor dan perusahaan penempatan,” katanya.
Akyas menuturkan, pada tahun 2021 pihak keluarga dihubungi oleh agen di Taiwan yang menyampaikan bahwa Nurlaela akan dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di Tanah Air, Nurlaela dijemput oleh pamannya di bandara dan dibawa pulang ke Indramayu.
“Sampai di rumah, Nurlaela membawa uang dolar yang setelah ditukar menjadi sekitar Rp2,3 juta. Tapi kondisinya sudah depresi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa sejak kepulangan Nurlaela pada 2021 hingga saat ini, anaknya tidak pernah mendapatkan pengobatan medis dari pihak mana pun.
“Sejak pulang sampai sekarang, Nurlaela tidak pernah diobati secara medis oleh siapa pun,” tegas Akyas.
Lebih lanjut, Akyas mengaku telah melaporkan kondisi tersebut ke BP3MI Jabar sejak April 2022 dengan harapan mendapatkan pendampingan dan penanganan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan maupun tindak lanjut yang dirasakan keluarga.
Mendengar penjelasan tersebut, Dedi Mulyadi mengaku terkejut dan prihatin. Ia mempertanyakan mengapa informasi tersebut tidak sampai kepadanya lebih awal.
“Kenapa saya tidak tahu ya? Padahal saya sudah lama aktif di media sosial. Kalau lima tahun lalu saya tahu, mungkin sekarang sudah sembuh,” ujar Dedi.
Sebagai bentuk kepedulian, Dedi Mulyadi memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga Nurlaela. Selain itu, ia memastikan Nurlaela akan mendapatkan pengobatan medis hingga pulih serta membantu pembuatan BPJS Kesehatan bagi Akyas dan keluarganya.
“Nanti anak Bapak akan diobati sampai sembuh. Tim medis akan datang langsung ke rumah,” kata Dedi.
Kuasa hukum keluarga Nurlaela, Kuswanto Pujiantono, S.H, menyampaikan bahwa keluarga merasa tidak mendapatkan kejelasan sejak melaporkan kasus ini ke BP3MI Jawa Barat pada 2022.
“Laporan itu disampaikan dengan harapan ada pendampingan dan keadilan bagi Nurlaela. Namun sampai sekarang keluarga masih merasa penanganannya tidak jelas,” ujar Kuswanto.
Ia menegaskan pentingnya penanganan kasus secara serius dan transparan, terutama karena adanya perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan BP3MI.
“Jika memang ada surat pernyataan, maka harus ditelusuri konteks pembuatannya, termasuk kondisi psikologis PMI saat itu,” tegasnya.
Menurut Kuswanto, negara memiliki kewajiban melindungi PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga paska penempatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia merujuk beberapa ketentuan, di antaranya:
Pasal 29, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memenuhi hak PMI, termasuk masa purna penempatan melalui reintegrasi sosial dan ekonomi.
Pasal 30, yang menyebutkan hak paska penempatan meliputi rehabilitasi fisik dan mental, reintegrasi sosial dan ekonomi, akses pelatihan kerja, serta prioritas bekerja kembali ke luar negeri jika memenuhi syarat.
Pasal 31, yang mengatur koordinasi lintas sektor untuk memastikan reintegrasi PMI berjalan efektif.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 juga menegaskan kewajiban pemerintah memberikan perlindungan penuh dan tanpa diskriminasi kepada PMI.
“Dalam konteks Nurlaela, persoalannya bukan hanya soal gaji. Pemulihan kondisi mental PMI paska penempatan juga menjadi tanggung jawab negara,” tegas Kuswanto.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan kesehatan mental PMI purna penempatan serta perlunya kehadiran negara secara nyata dan berkelanjutan. (Pahmi)
Artikel Terkait :
Kisah Nurlaela, PMI Indramayu Depresi Kerja 3 Tahun Tanpa Digaji di Taiwan
Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI


























