Suaradermayu.com — Sepuluh tahun bukan waktu yang sebentar bagi seorang warga Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, untuk menunggu keadilan. Marpuah, warga desa yang sama dengan terlapor, berharap uangnya dikembalikan oleh Abdul Rafik alias Ganden, yang hingga kini diduga tidak menepati janji.
“Korban sudah menunggu lebih dari sepuluh tahun, tapi pelaku diduga tidak pernah menepati janjinya. Ini jelas merugikan dan menimbulkan trauma bagi korban,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah.
Awal Kasus: Janji dan Dugaan Tipuan
Kasus ini bermula ketika Rafik diduga menawarkan sebuah rumah di Perumahan Sukaurip, Kecamatan Balongan, seharga Rp 120 juta, dengan pembayaran dicicil. Untuk meyakinkan Marpuah, Rafik diduga menyerahkan fotokopi sertifikat rumah—yang ternyata atas nama orang lain, bukan miliknya.
“Kepercayaan muncul bukan semata karena tawaran terlihat menarik, tapi karena pelaku dan korban tinggal satu desa. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan ini untuk menipu,” jelas Pahmi Alamsah.
Fakta bahwa mereka tinggal satu desa membuat Marpuah yakin bahwa Rafik akan menepati janji, namun di balik itu, Rafik diduga menunjukkan sikap manipulatif.
Baca Juga : LPK Bos Korea Diduga Ilegal, LBH Ghazanfar: Disnaker Indramayu Harus Tindak Tegas
Uang Mengalir, Janji Kosong Terungkap
Marpuah menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp 80 juta, percaya bahwa Rafik akan menepati janji. Menjelang pelunasan, Rafik diduga mulai berkelit dan tidak memberikan kejelasan.
“Rumah yang dijanjikan ternyata ditempati orang lain, dan pelaku diduga mengakui bahwa rumah itu bukan miliknya. Ia hanya mengenal pemilik asli. Ini jelas memenuhi unsur dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Pahmi
Sepuluh tahun lebih berlalu, Rafik terus berjanji akan mengembalikan dana tersebut, tetapi janji itu diduga hanya menjadi kata-kata kosong.
Pelaporan ke Polres Indramayu
Merasa tidak ada itikad baik, Marpuah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu pada 14 Februari 2025, untuk menempuh jalur hukum dan mendapatkan kepastian.
Baca Juga : Polres Indramayu Terbitkan Sprindik Dugaan Kasus Makelar Proyek Pemerintah, Tersangka Segera Ditetapkan
“Pelaku diduga menjual rumah yang bukan miliknya, menerima uang, dan selama sepuluh tahun tidak memberikan kejelasan. Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus ini, agar pihak pelapor memperoleh kepastian hukum,” ujar Pahmi Alamsah.
LBH Ghazanfar: Unsur Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terpenuhi
“Pelaku diduga menjual rumah yang bukan miliknya, menerima uang, dan selama sepuluh tahun tidak memberikan kejelasan,” ujar Pahmi.
“Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus ini, agar pihak pelapor memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Pahmi menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, meski terlapor dan korban berasal dari desa yang sama.
Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu
Dua Kali Mangkir, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah memanggil Rafik dua kali secara resmi, namun ia diduga tidak hadir.
“Dua kali dipanggil tidak hadir. Dia tidak kooperatif. Nanti kita jadwalkan gelar perkara,” ujar penyidik, Senin (1/12/2025).
Dengan dua kali mangkir, penyidik memastikan akan menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan. Langkah ini penting agar kasus jelas dan korban mendapatkan kepastian hukum.
Kekecewaan Marpuah semakin memuncak karena proses hukum terasa lambat, sementara Rafik bebas beraktivitas tanpa konsekuensi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kecepatan penegakan hukum di kasus penipuan seperti ini.
Marpuah Menunggu Keadilan
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang kepercayaan yang diduga dikhianati dan janji yang digantung selama sepuluh tahun. Proses hukum harus segera ditegakkan,” kata Pahmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Rafik diduga belum memberikan klarifikasi resmi, sementara LKBH Ghazanfar terus menuntut agar proses hukum tidak berlarut-larut dan kepastian hukum segera diperoleh korban. (Tim Redaksi)


























