Suaradermayu.com – Petugas Sat Narkoba Polres Indramayu menggerebek warung yang diduga dijadikan tempat transaksi pil koplo di Jalan Cilandak, Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Minggu (9/4/223).
Banyaknya aktivitas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang membuat masyarakat yang tinggal di sekitaran desa tersebut merasa resah dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Sekitar pukul 15.30 WIB petugas Unit III Sat Narkoba Polres Indramayu langsung menggerebek warung yang diadukan masyarakat. Petugas tidak menemukan pelaku yang jadi aduan masyarakat.
Di tempat kejadian petugas hanya menemukan ada dua orang pria yang sedang nongkrong di warung tersebut. Petugas pun meminta kedua pria itu dilakukan tes urine, hasilnya negatif.
Petugas juga melakukan penggeledahan seluruh area warung namun tidak menemukan barang bukti.
“Berdasarkan dari aduan masyarakat petugas langsung melakukan penggrebekan sebuah warung yang diduga dijadikan transaksi obat-obatan terlarang. Pelaku tidak berada ditempat, dan barang bukti juga tidak ada,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Senin (10/4/2023).
Otong menghimbau masyarakat khususnya di wilayah Indramayu jika mengetahui ada tempat atau seseorang yang mengedarkan obat-obatan terlarang dan narkoba segera melaporkan kepada petugas kepolisian.























