Suaradermayu.com – Publik Indramayu kembali diingatkan pada salah satu tragedi paling kelam dalam beberapa tahun terakhir. Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, kini resmi masuk meja hijau.
Dua tersangka utama, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap dua tersebut berlangsung pada Selasa (6/1/2025) dan diikuti dengan penahanan kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus pembunuhan berencana dengan tingkat kejahatan yang sangat serius dan menjadi perhatian publik luas.
“Hari ini kami melaksanakan tahap dua perkara pembunuhan berencana atas nama tersangka Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Keduanya resmi kami terima dari penyidik Polres Indramayu dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Fadlan kepada wartawan.
Salah Satu Tersangka Tertatih Saat Tiba di Kejari
Pantauan di Kejaksaan Negeri Indramayu, kedua tersangka tiba sekitar pukul 13.17 WIB menggunakan mobil tahanan Polres Indramayu. Keduanya langsung digiring menuju ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kejaksaan.
Perhatian publik tertuju pada kondisi fisik tersangka Ririn Rifanto yang tampak berjalan tertatih. Ia masih merasakan nyeri akibat luka tembak di bagian kaki kiri yang diperoleh saat proses penangkapan oleh aparat kepolisian. Ririn bahkan harus dibantu oleh tersangka lainnya, Priyo Bagus Setiawan, ketika berjalan menuju ruang tahanan.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung hingga sekitar pukul 14.30 WIB.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal
Dalam perkara ini, jaksa menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal berat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 340 atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, karena terdapat korban anak dalam peristiwa tersebut, jaksa juga menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” tegas Fadlan.
Segera Disidangkan di PN Indramayu
Tahapan berikutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.
Terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kejari Indramayu memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak pengadilan guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Jaksa bertindak sebagai navigator utama untuk memastikan seluruh proses peradilan, mulai dari prapenuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib serta menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan terpidana,” tambah Fadlan.
Lima Orang Tewas, Luka Mendalam bagi Warga Indramayu
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tragedi pembunuhan ini menewaskan lima orang dalam satu keluarga dan menggemparkan masyarakat Indramayu. Peristiwa tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta trauma kolektif di tengah masyarakat.
Sidang perdana perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dalam waktu dekat. (Abdul Goni)
Artikel Terkait :
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Dipicu Konflik Sewa Mobil
Bayi 10 Bulan Ditenggelamkan ke Bak Mandi dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Begini Cara Pelaku Habisi Satu Persatu Korban Satu Keluarga di Indramayu
Kelicikan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Polisi Bongkar Skenario Fitnah
Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditembak Polisi
Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Sempat Kabur ke Jawa Tengah, Kini Ditangkap Polisi

























