Home / Edukasi / Indramayu

Selasa, 20 Juni 2023 - 03:09 WIB

Pimpinan LPK Al Alif Indramayu Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

Suaradermayu.com – Polresta Cilacap berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Cilacap. Korbannya ada 165 orang.

Polisi menangkap tiga orang pelaku masing-masing pertama, pria inisial T (43) warga Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap. Kedua, pria inisial S (51) warga Desa Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketiga, wanita inisial S (46) warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Cilacap.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Ahmad Luthfi mengatakan, para pelaku menjanjikan korban bekerja di Korea Selatan dan Eropa. Para korban dimintai uang dengan nilai berbeda-beda.

Baca juga  Viral Wanita Indramayu Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan, SBMI Desak Pemulangan

“165 orang korban ini dijanjikan ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji besar,” ujar Irjen. Ahmad Luthfi, dikutip detik.com Selasa (6/6/2023).

Alih-alih diberangkatkan sesuai janji, pelaku justru mengirimkan sebagian korban menjadi kuli bangunan di LPK Al-Alif di Indramayu milik pelaku Sunata (51)

“Ada yang sudah berhasil berangkat ke Jepang, Korea Selatan, hingga Belanda. Mereka sudah kembali tetapi tidak sesuai harapan karena dijanjikan gaji Rp 17 juta,” ungkap Luthfi.

Baca juga  SBMI dan Solidaritas Perempuan Dampingi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Polres Indramayu

Menurut Luthfi, pelaku menyasar korban ke pelosok-pelosok desa. Usaha mereka juga tidak berizin.

“Korban itu tersebar. Mereka menyasar ke daerah marjinal. Terus berdasarkan penyelidikan usaha mereka juga tidak mempunyai izin,” jelasnya.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anni Sugiharto mengatakan,  kasus ini terungkap setelah ada laporan. Salah satu korban mengaku sudah menyetorkan uang senilai puluhan juta tapi tak kunjung diberangkatkan.

Baca juga  Kepulangan Haru Robiin ke Indramayu, Rayakan dengan Ritual Unik “Buang Sial”

“Ternyata teman korban juga banyak yang mendaftar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polresta Cilacap,” ujar Fannky.

Dari kejadian tersebut total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,6 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ditemukan Rp 300 Juta, Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegas Tindak Kuwu Desa Sukaslamet

Terpopuler

Toni RM Desak Kapolda Jabar Tindak Tegas Penyidik Dugaan Penyiksaan Ririn–Priyo

Edukasi

Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Roben Unsu di Indramayu

Indramayu

Diduga Prustasi, Kakek di Indramayu Nekat Gantung Diri

Edukasi

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Indramayu

Tragis! Petani di Bongas Indramayu Tewas Disambar Petir di Depan Anak Kandungnya

Edukasi

Cuma Modal HP dan Ide Kreatif, Warga Indramayu Ini Raup Jutaan dari Facebook Tiap Bulan

Indramayu

HIPMI Run dan Muscab BPC HIPMI Indramayu 2025: Satukan Pengusaha Muda, UMKM, dan Masyarakat