Home / Edukasi / Indramayu

Selasa, 20 Juni 2023 - 03:09 WIB

Pimpinan LPK Al Alif Indramayu Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

Suaradermayu.com – Polresta Cilacap berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Cilacap. Korbannya ada 165 orang.

Polisi menangkap tiga orang pelaku masing-masing pertama, pria inisial T (43) warga Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap. Kedua, pria inisial S (51) warga Desa Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketiga, wanita inisial S (46) warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Cilacap.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Ahmad Luthfi mengatakan, para pelaku menjanjikan korban bekerja di Korea Selatan dan Eropa. Para korban dimintai uang dengan nilai berbeda-beda.

Baca juga  Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Desak Polisi Usut Sindikat hingga ke China

“165 orang korban ini dijanjikan ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji besar,” ujar Irjen. Ahmad Luthfi, dikutip detik.com Selasa (6/6/2023).

Alih-alih diberangkatkan sesuai janji, pelaku justru mengirimkan sebagian korban menjadi kuli bangunan di LPK Al-Alif di Indramayu milik pelaku Sunata (51)

“Ada yang sudah berhasil berangkat ke Jepang, Korea Selatan, hingga Belanda. Mereka sudah kembali tetapi tidak sesuai harapan karena dijanjikan gaji Rp 17 juta,” ungkap Luthfi.

Baca juga  Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil

Menurut Luthfi, pelaku menyasar korban ke pelosok-pelosok desa. Usaha mereka juga tidak berizin.

“Korban itu tersebar. Mereka menyasar ke daerah marjinal. Terus berdasarkan penyelidikan usaha mereka juga tidak mempunyai izin,” jelasnya.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anni Sugiharto mengatakan,  kasus ini terungkap setelah ada laporan. Salah satu korban mengaku sudah menyetorkan uang senilai puluhan juta tapi tak kunjung diberangkatkan.

Baca juga  2 Siswa LPK Al Alif di Indramayu Kena “Prank”, Janji Kerja di Korea Pupus

“Ternyata teman korban juga banyak yang mendaftar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polresta Cilacap,” ujar Fannky.

Dari kejadian tersebut total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,6 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Dua Pengedar Sabu di Indramayu Dibekuk Polisi

Indramayu

RDP DPRD Indramayu Bahas Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati, Lucky Hakim Sampaikan Keluhan

Indramayu

Perceraian di Indramayu Rangking ke-4 Nasional, Selama 2022 Ada 7.771 Perkara Cerai Diputus Hakim

Indramayu

Massa Aliansi Topi Jerami Tuntut Pencopotan Dirut PDAM Indramayu

Indramayu

Pendukung Cabup Nina Laporkan Direktur PKSPD dan Advokat Dudung Badrun ke Polisi

Indramayu

Tiga Tahun Tanpa Kabar, Pilu Taridi Menanti Istrinya, TKW Asal Indramayu yang Hilang di Arab Saudi

Indramayu

Viral! Bupati Lucky Hakim Terjun Langsung Gotong Royong Bersihkan Sampah di Krangkeng, Warga Beri Apresiasi Luar Biasa

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Apresiasi Ibu yang Lahirkan Bayi Kembar Lima