Home / Edukasi / Indramayu

Selasa, 20 Juni 2023 - 03:09 WIB

Pimpinan LPK Al Alif Indramayu Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

Suaradermayu.com – Polresta Cilacap berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Cilacap. Korbannya ada 165 orang.

Polisi menangkap tiga orang pelaku masing-masing pertama, pria inisial T (43) warga Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap. Kedua, pria inisial S (51) warga Desa Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketiga, wanita inisial S (46) warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Cilacap.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Ahmad Luthfi mengatakan, para pelaku menjanjikan korban bekerja di Korea Selatan dan Eropa. Para korban dimintai uang dengan nilai berbeda-beda.

Baca juga  Eks Anggota DPRD Indramayu, Robiin, Selamat Kembali ke Tanah Air Setelah Jadi Korban TPPO di Myanmar

“165 orang korban ini dijanjikan ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji besar,” ujar Irjen. Ahmad Luthfi, dikutip detik.com Selasa (6/6/2023).

Alih-alih diberangkatkan sesuai janji, pelaku justru mengirimkan sebagian korban menjadi kuli bangunan di LPK Al-Alif di Indramayu milik pelaku Sunata (51)

“Ada yang sudah berhasil berangkat ke Jepang, Korea Selatan, hingga Belanda. Mereka sudah kembali tetapi tidak sesuai harapan karena dijanjikan gaji Rp 17 juta,” ungkap Luthfi.

Baca juga  Viral! Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur Saat Penangkapan Buronan Bripda Alvian

Menurut Luthfi, pelaku menyasar korban ke pelosok-pelosok desa. Usaha mereka juga tidak berizin.

“Korban itu tersebar. Mereka menyasar ke daerah marjinal. Terus berdasarkan penyelidikan usaha mereka juga tidak mempunyai izin,” jelasnya.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anni Sugiharto mengatakan,  kasus ini terungkap setelah ada laporan. Salah satu korban mengaku sudah menyetorkan uang senilai puluhan juta tapi tak kunjung diberangkatkan.

Baca juga  Sponsor Jual TKW Asal Indramayu (Rokaya) ke Irak Diamankan Polisi

“Ternyata teman korban juga banyak yang mendaftar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polresta Cilacap,” ujar Fannky.

Dari kejadian tersebut total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,6 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pria Ditemukan Tewas Sebelumnya Merintih Kesakitan di Indramayu

Indramayu

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Tegalurung Balongan Indramayu

Daerah

Dedi Mulyadi Siapkan Rp 10 Juta untuk Relokasi Warga Eretan, Tangani Banjir Rob Puluhan Tahun

Indramayu

Bupati Lucky Curhat Islamic Center Rusak Parah, Dedi Mulyadi: Harus Audit Investigatif

Indramayu

Lahir Tanpa Anus dan Rahim, Bayi di Indramayu Ini Bikin Haru Warganet: Orang Tuanya Sempat Putus Asa

Indramayu

Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Lantik 325 Pejabat, Tegaskan Penyegaran Birokrasi di Indramayu

Ekonomi

Pemkab Indramayu Permudah Perizinan Usaha, 1.000 Izin Diselesaikan dalam Sebulan