Suaradermayu.com – Skandal baru mencuat dari tubuh BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) setelah bank milik daerah itu dihentikan operasionalnya dan masuk masa likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran kredit dengan total nilai penyimpangan mencapai Rp139 miliar.
Temuan tersebut berasal dari hasil investigasi lanjutan yang dilakukan LPS bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Polda Jawa Barat selama proses likuidasi. Langkah itu dilakukan menyusul pencabutan izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan pada September 2023.
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menyebut temuan itu merupakan temuan baru dalam penanganan bank bermasalah.
“Ini termasuk temuan baru bagi LPS dalam penanganan bank bermasalah, dan tindak lanjutnya telah dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana,” kata Nur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).
Audit Buka Kredit Fiktif dan Agunan Bermasalah
Sejak proses likuidasi dimulai, LPS mengucurkan lebih dari Rp300 miliar untuk membayar simpanan nasabah BPR KRI. Namun pemeriksaan aset dan pembukuan menemukan indikasi pola penyaluran kredit menyimpang, termasuk dugaan kredit fiktif dan kredit kepada pihak terkait tanpa agunan memadai.
Praktik tersebut diyakini berlangsung sebelum bank ditutup dan baru terungkap setelah audit internal LPS dilakukan selama likuidasi.
Karena BPR KRI merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda), penyimpangan dana kredit dinilai merugikan keuangan daerah dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak eksternal di luar manajemen bank.
LPS telah melaporkan dugaan korupsi itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Perkara tersebut disebut tengah bergulir di pengadilan setelah adanya 3 petinggi BPR KRI ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar.
Dalam laporan LPS, sebanyak Rp313 miliar simpanan layak bayar telah dibayarkan 100 persen kepada nasabah selama periode 15 September 2023 hingga 14 September 2025. Namun terdapat simpanan senilai Rp6,7 miliar yang tidak layak bayar karena melanggar ketentuan 3T—tercatat, tingkat bunga wajar, dan tidak merugikan bank. Sebagian rekening ini diduga berkaitan dengan upaya menutupi jejak penyimpangan internal.
Merespons temuan dugaan penyimpangan tersebut, LPS menegaskan bahwa prioritas utama dalam proses hukum ialah mendorong pengembalian aset negara yang hilang melalui mekanisme litigasi. Investigasi lanjutan juga sedang dilakukan untuk menelusuri pola penyimpangan serupa pada beberapa BPR daerah lain.
Sumber Internal Sebut Dugaan Dana Mengalir ke Lingkar Kekuasaan
Namun, sumber internal yang dihubungi Suaradermayu.com menyebut temuan tersebut hanyalah permukaan gunung es. Menurutnya, jejak aliran dana tidak berhenti pada aktor internal.
“Ada dugaan dana mengalir ke sejumlah pihak, termasuk orang-orang yang berada dekat di lingkaran kekuasaan daerah,” ujar sumber tersebut, meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Ia menyebut angka aliran dana yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah, mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daerah. Jika dugaan itu terbukti, maka praktik korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan publik, melainkan juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, Suaradermayu.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Suaradermayu.com masih berupaya memperoleh tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Publik kini menantikan bagaimana Kejati menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini, serta apakah aparat penegak hukum akan membuka penyelidikan lebih luas untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor di balik layar yang menikmati aliran dana kredit bermasalah Rp139 miliar tersebut.
Benarkah dana tersebut benar-benar mengalir ke lingkaran pendopo? (Tim Redaksi)
Artikel Terkait :
LPS : Banyaknya BPR Bangkrut karena Dimaling Sama yang Punya
Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!
Dua Pejabat OJK Terseret Kredit Macet BPR Karya Remaja, Kepala OJK Cirebon: Sudah Diberikan Sanksi
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu
LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu























