Home / Daerah / Kriminalitas / Terpopuler

Senin, 15 Desember 2025 - 22:35 WIB

Polis Tangkap YouTuber Resbob, Terkait Ujaran Kebencian, Ancaman Penjara 6 Tahun

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Suaradermayu.com – Aparat kepolisian Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama kanal Resbob, terkait dugaan penyebaran konten yang memuat ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, tersangka akan dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Polisi Tegaskan Tim Khusus Masih Buru Bripda Alvian, Keluarga Putri: Sampai Kapan?

“Kami sudah mengamankan Resbob di Jawa Timur, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan awal di Jakarta,” ujar Hendra, Senin, (15/12/2025).

Konten yang diunggah Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan resmi pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Baca juga  Kuasa Hukum Eks Calon Bupati Indramayu Tanggapi Laporan Arya Tenggara

Selain itu, Polda Jabar menerima laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dilaporkan oleh Deni Suwardi.

Hendra menambahkan, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bernuansa kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga  Bupati Indramayu Vs Carkaya, Pintu Mediasi Benar-benar Tertutup?

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran konten kebencian di dunia maya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Faisal)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ratusan Insan Pers Bekasi Desak KDM Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Soal Media

Indramayu

Gembong Mafia Minyak Terungkap: MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas dan Petral

Daerah

Dedi Mulyadi Tolak Hentikan Program Panca Waluya Meski Dikritik, Ada Apa di Baliknya?

Edukasi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Muhammad Rauf, Jasadnya Dibuang di Saluran Irigasi di Indramayu

Terpopuler

KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Indramayu

LBH Ghazanfar: Majelis Hakim Terganjal Pasal 237 Ayat (6) KUHAP Memutus Ririn Rifanto Bersalah dalam Kasus Paoman

Daerah

Pidato Dedi Mulyadi Dinilai Abaikan Peran Pesantren, DPRD Jabar: Jangan Lupakan Amanat Leluhur!

Terpopuler

Siap-siap! Yang Naikkan Harga Pupuk Subsidi, Cabut Izinnya