Suaradermayu.com – Aparat kepolisian Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama kanal Resbob, terkait dugaan penyebaran konten yang memuat ujaran kebencian di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, tersangka akan dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan Resbob di Jawa Timur, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan awal di Jakarta,” ujar Hendra, Senin, (15/12/2025).
Konten yang diunggah Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan resmi pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar menerima laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dilaporkan oleh Deni Suwardi.
Hendra menambahkan, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bernuansa kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran konten kebencian di dunia maya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Faisal)


























