Home / Daerah / Kriminalitas / Terpopuler

Senin, 15 Desember 2025 - 22:35 WIB

Polis Tangkap YouTuber Resbob, Terkait Ujaran Kebencian, Ancaman Penjara 6 Tahun

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Tangkapan layar YouTuber Resbob diduga hina Suka Sunda dan Viking

Suaradermayu.com – Aparat kepolisian Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama kanal Resbob, terkait dugaan penyebaran konten yang memuat ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, tersangka akan dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Diperiksa 4 Jam di Polres Indramayu, Status Carkaya Masih Saksi

“Kami sudah mengamankan Resbob di Jawa Timur, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan awal di Jakarta,” ujar Hendra, Senin, (15/12/2025).

Konten yang diunggah Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan resmi pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Baca juga  Kabupaten Indramayu Jadi Lokasi Studi Lapangan PKN II 2025, Siapkan Calon Pemimpin Unggul

Selain itu, Polda Jabar menerima laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dilaporkan oleh Deni Suwardi.

Hendra menambahkan, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bernuansa kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga  Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran konten kebencian di dunia maya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Faisal)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Jejak Duo Pencuri Emas di Indramayu: Dari Brankas Toko Mas Hingga Ditangkap Polisi

Terpopuler

Keren! Kapolsek Kedokan Bunder Indramayu Turun Langsung Bersihkan Sungai Penuh Sampah

Terpopuler

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Usulkan Konsep Perayaan di Sekolah

Terpopuler

Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi

Indramayu

Kesaksian Warga Ungkap Tragedi 5 Jenazah di Indramayu, Bau Busuk Muncul dari Pohon Nangka

Indramayu

Nasib Ririn! Hadir dan Tidaknya Ahli Digital Forensik di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Kemenangan Telak Toni RM & LBH Petanan

Terpopuler

Kader dan Simpatisan Partai Demokrat Indramayu Antusias Dengarkan Pidato Politik Ketua Umum AHY

Terpopuler

Mengejutkan! Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup di Apotek, Ini Alasannya