Suaradermayu.com – Beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa Kabupaten Indramayu. Kabar ini viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengupayakan agar Pilwu bisa dilaksanakan pada Desember 2025.
Baca Juga : Pilwu Serentak Indramayu 2025 Ditunda, Kemendagri : Tunggu Aturan Teknis UU Desa
Pemkab Indramayu Tetap Berupaya
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, menegaskan tahapan Pilwu saat ini memang menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun, koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri terus dilakukan.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Tetapi pada prinsipnya, Pemkab Indramayu berkomitmen mengupayakan agar Pilwu serentak di 139 desa bisa tetap digelar tahun 2025 ini,” ujar Jajang, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga : Pilwu Indramayu 2025 Digelar 10 Desember, Pertama di Jabar Gunakan Sistem Semi Digital
Alasan Pilwu Tetap Didorong Digelar 2025
Pemkab Indramayu memiliki sejumlah pertimbangan agar Pilwu tetap berlangsung Desember 2025, di antaranya:
1. Masa jabatan kuwu akan berakhir pada Februari 2026.
2. Anggaran sebesar Rp35 miliar sudah disiapkan melalui APBD 2025.
3. Menjaga kondusifitas daerah dengan kepastian jadwal Pilwu.
4. Persiapan teknis telah dirancang bersama Forkopimda.
Regulasi dan Persiapan Teknis
Pemkab Indramayu juga menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pilwu serentak 2025. Regulasi ini sudah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Baca Juga : Sosialisasi Raperbup Pemilihan Kuwu Serentak 2025, Pemkab Indramayu Targetkan Pilwu Kondusif dan Transparan
“Harapan kami, koordinasi dengan Pemprov Jabar bisa membuka jalan agar Kemendagri memberikan keleluasaan kepada Pemkab untuk melaksanakan Pilwu pada Desember mendatang,” jelas Jajang.
Surat Penundaan dari Kemendagri
Sebelumnya, Kemendagri memang menerbitkan surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025. Surat tersebut berisi arahan agar Pilwu 2025 ditunda sampai terbitnya aturan pelaksanaan dari UU Desa terbaru.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan Pilwu harus menunggu peraturan pemerintah sebagai aturan teknis.
Dalam surat itu, Kemendagri memberikan arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:
1. Menunda Pilwu 2025 hingga aturan teknis dari UU Desa diterbitkan.
2. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.
3. Melaksanakan Pilwu sesuai hukum yang berlaku.
4. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga stabilitas.
Pemkab Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Pemkab Indramayu menegaskan bahwa surat dari Kemendagri bukan dasar hukum pembatalan Pilwu, melainkan arahan agar daerah menyesuaikan regulasi dengan aturan terbaru.
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Intinya, Pemkab Indramayu tetap mengupayakan Pilwu bisa berjalan sesuai jadwal,” tutup Jajang.


























