Suaradermayu.com – Calon bupati nomor urut 3 Nina Agustina dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu atas dugaan melanggar aturan kampanye. Turut dilaporkan Kuwu Juntiweden Asronim diduga ketidaknetralan dan keberpihakan ke pasangan calon bupati Nina Agustina dan Tobroni.
Pelaporan dilakukan oleh Carkaya bersama kuasa hukumnya, yang awalnya mendapat kiriman foto bersumber dari media sosial yang memperlihatkan calon bupati Nina Agustina menggelar kegiatan kampanye di halaman Kantor Desa Juntiweden Kecamatan Juntiweden Kabupaten Indramayu.
” Pada Jumat (4/10/2025) lalu, saya mendapat gambar dari tampilan status di Facebook yaitu di grup Forum Diskusi Indramayu. Disitu ada unggahan foto kegiatan kampanye yang diduga digelar di Kantor Balai Desa Juntiweden. Hadir kampanye calon bupati nomor urut 3 Nina Agustina, juga ada salah satu anggota DPRD Indramayu Suhendri yang diduga tidak mempunyai izin cuti,” kata Carkaya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2024).
Menurut Carkaya informasi dia peroleh kegiatan kampanye tersebut digelar Kamis (3/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB di halaman balai desa Juntiweden. Kegiatan kampanye itu dihadiri massa dengan memperagakan cara mencoblos kertas suara yang diarahkan ke pasangan calon nomor urut 3 Nina Agustina dan Tobroni.
“Berjalannya kegiatan kampanye itu diduga istri kuwu dan istri perangkat desa mengumpulkan ibu-ibu. Bahkan, diketahui perangkat desa jabatan TU turut dilibatkan dalam kampanye tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, kata Carkaya, hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, Kuwu Juntiweden dan salah satu pegawai BUMD hadir bersama dengan ibu-ibu yang hadir pada saat itu.
“Kami mempunyai bukti foto diduga Kuwu Juntiweden melakukan foto bersama ibu-ibu peserta kampanye ditemani salah satu pegawai BUMD Bumi Wiralodra Indramayu (BWI),” katanya.
Masih Carkaya menjelaskan pihaknya melaporkan pihak-pihak terkait salah satunya calon bupati Nina Agustina ke Bawaslu Indramayu diduga melanggar pasal 70 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2018 jo pasal 189 dan 69 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2015 jo pasal 187 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015.
Kemudian, menurut Carkaya, Kuwu Juntiweden Asromin dan anggota DPRD Indramayu Suhendri diduga melanggar pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indramayu, Dede Irawan mengatakan pihaknya sedang melakukan pengkajian laporan tersebut.
“Bawaslu mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut yang kemudian di tindak lanjuti sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” kata Dede.