Home / Terpopuler / Politik

Rabu, 10 September 2025 - 01:07 WIB

Pilwu Serentak Indramayu 2025 Ditunda, Kemendagri : Tunggu Aturan Teknis UU Desa

Ilustrasi : Pemilihan Kepala Desa atau Kuwu Indramayu 2025 dengan semi digital.

Ilustrasi : Pemilihan Kepala Desa atau Kuwu Indramayu 2025 dengan semi digital.

Suara.dermayu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025.

Penundaan dilakukan karena Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan.

“Pelaksanaan Pilkades atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” tegas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si.

Baca juga  Propam Polda Jabar Gelar Operasi Gaktiblin di Polres Indramayu, Cegah Pelanggaran dan Tingkatkan Disiplin

139 Kuwu Berakhir Masa Jabatan

Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu sebelumnya telah menyampaikan dua surat tertanggal 11 Juli 2025 terkait permohonan penjelasan dan izin pelaksanaan Pilwu. Hal ini mendesak karena masa jabatan 139 kuwu berakhir pada 14 Februari 2025.

Namun, sesuai UU Desa terbaru, tata cara Pilwu harus diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Tanpa aturan teknis tersebut, Pilwu belum bisa digelar.

Baca juga  Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Arahan Kemendagri

Dalam surat resminya, Kemendagri memberikan arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:

1. Menunda Pilwu 2025 hingga aturan teknis dari UU Desa diterbitkan.

2. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.

3. Melaksanakan Pilwu serentak berdasarkan hukum yang berlaku.

4. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga stabilitas dan keamanan.

“Pemkab Indramayu bersama DPRD harus menuntaskan regulasi lokal sesuai amanat UU Desa terbaru agar pelaksanaan Pilwu nantinya berjalan tertib dan demokratis,” tegas Kemendagri.

Baca juga  Demi Kerja Buruh Bangunan, Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki

Peran Gubernur Jawa Barat

Kemendagri juga menekankan peran Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Gubernur Jawa Barat wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pilwu kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, Pilwu serentak Indramayu 2025 resmi ditunda. Sebanyak 139 desa yang kuwu-nya habis masa jabatan pada Februari 2025 harus menunggu aturan teknis pemerintah pusat sebelum pemilihan bisa dilaksanakan.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan di RSUD MA Sentot Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Terpopuler

Pasca Pemilu, Ketua NU Indramayu Ajak Umat Rajut Kerukunan Usai Berbeda Pilihan

Hukum

Ini Aktor Dibalik Runtuhnya BPR Karya Remaja Indramayu, Ratusan Miliar Dirampok

Terpopuler

Bongkar Lahan Hantu & NIK Orang Mati, LBH Ghazanfar Seret Mafia Pupuk ke Kejari Indramayu

Daerah

Lapor Polisi Nakal Lewat QR Code, Polda Jabar Jamin Aman dan Cepat

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Baru Tahu Undangan Rapat DPRD dari Media Sosial, Ruang Kerja Terkunci

Terpopuler

Pondok Pesantren Raudhotusshalikin Akan Gelar Pengajian Umum Haul Manakib dan Mujahadah di Indramayu

Terpopuler

Wow! Penyapu Koin di Jembatan Sewo Akan Dihapus, Pemkab Indramayu Siapkan Pekerjaan Baru yang Tak Terduga!