Home / Terpopuler / Politik

Rabu, 10 September 2025 - 01:07 WIB

Pilwu Serentak Indramayu 2025 Ditunda, Kemendagri : Tunggu Aturan Teknis UU Desa

Ilustrasi : Pemilihan Kepala Desa atau Kuwu Indramayu 2025 dengan semi digital.

Ilustrasi : Pemilihan Kepala Desa atau Kuwu Indramayu 2025 dengan semi digital.

Suara.dermayu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025.

Penundaan dilakukan karena Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan.

“Pelaksanaan Pilkades atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” tegas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si.

Baca juga  Pilwu Karangampel: Nico Antonio Diduga Langgar Etik DPRD, Potensi Konflik Antarpendukung Meningkat

139 Kuwu Berakhir Masa Jabatan

Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu sebelumnya telah menyampaikan dua surat tertanggal 11 Juli 2025 terkait permohonan penjelasan dan izin pelaksanaan Pilwu. Hal ini mendesak karena masa jabatan 139 kuwu berakhir pada 14 Februari 2025.

Namun, sesuai UU Desa terbaru, tata cara Pilwu harus diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Tanpa aturan teknis tersebut, Pilwu belum bisa digelar.

Baca juga  Kenal Pamit Kapolres Indramayu: AKBP Fajar Gemilang Resmi Gantikan AKBP Ari Setyawan

Arahan Kemendagri

Dalam surat resminya, Kemendagri memberikan arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:

1. Menunda Pilwu 2025 hingga aturan teknis dari UU Desa diterbitkan.

2. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.

3. Melaksanakan Pilwu serentak berdasarkan hukum yang berlaku.

4. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga stabilitas dan keamanan.

“Pemkab Indramayu bersama DPRD harus menuntaskan regulasi lokal sesuai amanat UU Desa terbaru agar pelaksanaan Pilwu nantinya berjalan tertib dan demokratis,” tegas Kemendagri.

Baca juga  Ini Sosok Dibalik Tangkap Tangan Miras Senilai Rp 500 Juta Saat Ramadan di Indramayu: Berakhir Dilepas

Peran Gubernur Jawa Barat

Kemendagri juga menekankan peran Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Gubernur Jawa Barat wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pilwu kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, Pilwu serentak Indramayu 2025 resmi ditunda. Sebanyak 139 desa yang kuwu-nya habis masa jabatan pada Februari 2025 harus menunggu aturan teknis pemerintah pusat sebelum pemilihan bisa dilaksanakan.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kg

Indramayu

Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Terpopuler

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Tokoh Ulama Cirebon yang Menginspirasi Negeri

Terpopuler

Foto : Momen Wabup Indramayu Hadiri Panen Raya di Majalengka

Indramayu

Innalillahi, Polisi Meninggal Saat Amankan Jalur Mudik Pantura Indramayu

Daerah

Viral! Dua Kakak Beradik Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo, Minta Tak Diberi Kabar Jika Wafat

Politik

DPRD Indramayu Bongkar Kejanggalan Seleksi Dewan Pengawas PDAM: Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat

Terpopuler

Mulai 2026, Semua Kades hingga Staf Desa Wajib Tes Urine, Pemerintah Tegas Perangi Narkoba