Home / Terpopuler / Politik

Rabu, 10 September 2025 - 01:07 WIB

Pilwu Serentak Indramayu 2025 Ditunda, Kemendagri : Tunggu Aturan Teknis UU Desa

Ilustrasi : Pemilihan Kepala Desa atau Kuwu Indramayu 2025 dengan semi digital.

Ilustrasi : Pemilihan Kepala Desa atau Kuwu Indramayu 2025 dengan semi digital.

Suara.dermayu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025.

Penundaan dilakukan karena Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan.

“Pelaksanaan Pilkades atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” tegas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si.

Baca juga  Keluarga Yakin Aman Yani Hilang Sejak 2016, BJB Sebut 2018 Sempat Datang Urus Sendiri Dana Pensiun

139 Kuwu Berakhir Masa Jabatan

Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu sebelumnya telah menyampaikan dua surat tertanggal 11 Juli 2025 terkait permohonan penjelasan dan izin pelaksanaan Pilwu. Hal ini mendesak karena masa jabatan 139 kuwu berakhir pada 14 Februari 2025.

Namun, sesuai UU Desa terbaru, tata cara Pilwu harus diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Tanpa aturan teknis tersebut, Pilwu belum bisa digelar.

Baca juga  Ade Syaekudin Sampaikan Harapan kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Optimalisasi SDM dan Sinergitas

Arahan Kemendagri

Dalam surat resminya, Kemendagri memberikan arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:

1. Menunda Pilwu 2025 hingga aturan teknis dari UU Desa diterbitkan.

2. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.

3. Melaksanakan Pilwu serentak berdasarkan hukum yang berlaku.

4. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga stabilitas dan keamanan.

“Pemkab Indramayu bersama DPRD harus menuntaskan regulasi lokal sesuai amanat UU Desa terbaru agar pelaksanaan Pilwu nantinya berjalan tertib dan demokratis,” tegas Kemendagri.

Baca juga  Mengaku Tak Ada Anggaran Bangun Ruang Kelas SD Ambruk, LBH Ghazanfar: Bupati Lucky Hakim Memang Tidak Becus, Padahal Ada Dana Darurat Puluhan Miliar

Peran Gubernur Jawa Barat

Kemendagri juga menekankan peran Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Gubernur Jawa Barat wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pilwu kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, Pilwu serentak Indramayu 2025 resmi ditunda. Sebanyak 139 desa yang kuwu-nya habis masa jabatan pada Februari 2025 harus menunggu aturan teknis pemerintah pusat sebelum pemilihan bisa dilaksanakan.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim Tak Bisa Akses Ruangan Kerja Wakil Bupati Indramayu, Ini Penyebabnya

Terpopuler

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Indramayu

Toni RM Bongkar Fakta Barang Bukti Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu Diduga Sengaja Dihilangkan Penyidik

Indramayu

Hotman Paris Bantu Pendampingan Hukum Bagi Bocah SD Diperkosa Gerombolan Anak Punk di Indramayu

Indramayu

Polres Indramayu Bedah Rumah Derita Carwadi Jadi Rumah Layak Huni

Terpopuler

Wabup Indramayu Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an, Santunan untuk 146 Anak Yatim dan 465 Warga Tidak Mampu

Terpopuler

BPOM Temukan Puluhan Produk Herbal dan Kosmetik Berbahaya, Bisa Picu Kanker hingga Kerusakan Ginjal

Terpopuler

Dulu Hidup di Tenda Robek, Kini Heri Sujati Tinggal di Rumah Baru Berkat BAZNAS Indramayu!