Suara.dermayu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025.
Penundaan dilakukan karena Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum diterbitkan.
“Pelaksanaan Pilkades atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” tegas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si.
139 Kuwu Berakhir Masa Jabatan
Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu sebelumnya telah menyampaikan dua surat tertanggal 11 Juli 2025 terkait permohonan penjelasan dan izin pelaksanaan Pilwu. Hal ini mendesak karena masa jabatan 139 kuwu berakhir pada 14 Februari 2025.
Namun, sesuai UU Desa terbaru, tata cara Pilwu harus diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Tanpa aturan teknis tersebut, Pilwu belum bisa digelar.
Arahan Kemendagri
Dalam surat resminya, Kemendagri memberikan arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:
1. Menunda Pilwu 2025 hingga aturan teknis dari UU Desa diterbitkan.
2. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.
3. Melaksanakan Pilwu serentak berdasarkan hukum yang berlaku.
4. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga stabilitas dan keamanan.
“Pemkab Indramayu bersama DPRD harus menuntaskan regulasi lokal sesuai amanat UU Desa terbaru agar pelaksanaan Pilwu nantinya berjalan tertib dan demokratis,” tegas Kemendagri.
Peran Gubernur Jawa Barat
Kemendagri juga menekankan peran Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Gubernur Jawa Barat wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pilwu kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, Pilwu serentak Indramayu 2025 resmi ditunda. Sebanyak 139 desa yang kuwu-nya habis masa jabatan pada Februari 2025 harus menunggu aturan teknis pemerintah pusat sebelum pemilihan bisa dilaksanakan.

























