Suaradermayu.com – Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra M Hamzah. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), ia menyebut bahwa pedagang pecel lele yang berjualan di trotoar bisa dijerat dengan pasal korupsi!
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat memberikan keterangan sebagai ahli hukum dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang digelar Rabu (18/6/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Fokus Sidang: Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Sidang perkara bernomor 142/PUU-XXII/2024 itu menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal tersebut selama ini dikenal sebagai ketentuan “sapujagat” yang bisa digunakan untuk menjerat berbagai bentuk tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.
Chandra mengkritisi rumusan kedua pasal tersebut, terutama frasa “setiap orang” dan perbuatan “melawan hukum” yang dinilai terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.
“Tidak boleh ada perumusan delik yang ambigu atau ditafsirkan secara analogi. Itu melanggar asas lex certa dan lex stricta,” ujar Chandra.
Pecel Lele Bisa Jadi Tersangka Korupsi?
Sebagai contoh implikasi dari pasal tersebut, Chandra menyebut kasus ekstrem: pedagang pecel lele yang berjualan di atas trotoar.
Menurutnya, trotoar adalah fasilitas umum milik negara. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi (berjualan), maka bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan negara.
“Maka penjual pecel lele bisa diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi. Ada perbuatan memperkaya diri, ada unsur melawan hukum, dan bisa dianggap merugikan keuangan negara,” ujar Chandra dalam persidangan.
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan karena menyentuh kelompok masyarakat kecil yang selama ini justru dianggap sebagai korban kebijakan kota yang tidak berpihak.
Kritik Terhadap Rumusan Pasal “Setiap Orang”
Chandra juga menyoroti Pasal 3 UU Tipikor yang memuat frasa “setiap orang.” Ia menilai ketentuan itu mengaburkan makna sebenarnya dari tindak pidana korupsi.
“Tidak semua orang memiliki kekuasaan atau wewenang yang bisa disalahgunakan. Sementara esensi korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” kata dia.
Untuk itu, Chandra mengusulkan perubahan frasa “setiap orang” menjadi “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara” sebagaimana yang diatur dalam Article 19 Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
Usulan Chandra: Hapus Pasal 2Ayat (1),RevisiPasal 3
Chandra secara tegas menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebaiknya dihapus karena melanggar asas kepastian hukum.
“Rumusannya tidak jelas mengenai perbuatan apa yang masuk kategori korupsi. Ini membahayakan,” tegasnya.
Sementara untuk Pasal 3, Chandra mengusulkan revisi dengan memperjelas subjek hukum yang dapat dijerat, yaitu hanya pejabat negara atau pegawai negeri, dan menghilangkan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
“Pasal itu harus disesuaikan dengan standar UNCAC yang sudah kita ratifikasi,” tandasnya.
Polemik dan Dampak Hukum
Pernyataan Chandra memicu perdebatan di kalangan masyarakat hukum. Sebagian menilai usulan tersebut dapat mempersempit ruang lingkup pemberantasan korupsi, sementara yang lain menilai revisi perlu dilakukan demi kepastian hukum.
Bagi publik, pernyataan soal “pecel lele bisa dipidana korupsi” jadi alarm bahwa rumusan hukum harus jelas, adil, dan tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan rakyat kecil.























