Home / Terpopuler / Sorotan

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:37 WIB

Toni RM Bongkar Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Polisi, Kurang 24 Jam Dikembalikan

Advokat Toni RM (kiri) dan korban dugaan perampasan motor oleh oknum polisi, Sueni (kanan)

Advokat Toni RM (kiri) dan korban dugaan perampasan motor oleh oknum polisi, Sueni (kanan)

Suaradermayu.com – Penyitaan sepeda motor milik seorang warga Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan publik setelah kendaraan tersebut diambil tanpa penjelasan hukum yang jelas dan dikembalikan kurang dari 24 jam setelah viral di media sosial. Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang prosedur penyitaan oleh aparat dan hak masyarakat di hadapan hukum.

Baca Juga : Heboh! Motor Tetangga Pengacara Toni RM Dicuri, Polisi Langsung Turun Tangan

Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di depan warung milik korban,Sueni, di Blok Klampok RT 04 RW 01 Desa Tegalmulya.

Sepeda motor yang disita adalah Honda Beat biru tahun 2024 bernopol E 5154 PCN, yang menurut korban dibeli secara tunai sejak Maret 2024.

Pengacara Toni RM mengungkapkan, rombongan yang mengaku sebagai polisi mengambil kendaraan tersebut tanpa menunjukkan identitas, tanpa menjelaskan dugaan tindak pidana, dan tanpa memberikan berita acara penyitaan. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas aparat dan merugikan masyarakat awam yang tidak memahami prosedur hukum.

Baca juga  Mensos: 67.886 Keluarga Diverifikasi Terima Bansos Rp3 Juta dan Rp5 Juta,

“Kasihan, ibu ini disita sepeda motornya yang ia beli secara tunai. Tidak dijelaskan motor itu terkait perkara apa dan tidak diberikan surat tanda terima penyitaan,” ujar Toni.

Baca Juga : Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti

Kasus ini mencuat setelah korban mengadu kepada pengacara kondang Toni RM. Toni kemudian mengunggah video pengakuan korban melalui akun Facebook miliknya pada Jumat pukul 11.30 WIB dan segera viral di media sosial.

Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Jumat pukul 22.00 WIB, sepeda motor dikembalikan langsung oleh Kanit Resmob dari Unit Resmob Polresta Cirebon setelah dipastikan tidak terkait tindak pidana. Toni menyatakan bahwa apabila motor tersebut tidak dikembalikan dalam waktu 24 jam, ia berencana melaporkan dugaan pencurian atau perampasan.

Baca juga  Dedi Mulyadi Tawarkan Pilihan ke Sekolah Swasta : Bantuan 600 M Dihentikan atau Serahkan Ijazah 

Ia juga mengapresiasi bantuan Iptu Sukenda Kanit Resmob Polres Indramayu yang membantu menelusuri pihak yang melakukan penyitaan serta memfasilitasi pengembalian kendaraan.

Sueni mengaku lega motornya kembali dan meyakini viralnya video menjadi faktor utama percepatan penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga : Toni RM Ungkap Dugaan Skenario Jahat Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutai Timur, Kasus Feri Sarat Rekayasa

“Terima kasih Pak Toni, motor saya sudah kembali. Kalau nggak viral, nggak dibalikin tuh motor,” ujarnya.

Toni mengimbau masyarakat agar tetap tenang apabila mengalami kejadian serupa dan menyarankan warga mendokumentasikan peristiwa sebagai bentuk perlindungan diri.

Baca juga  Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

Menurutnya, penyitaan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana, antara lain menunjukkan tanda pengenal, menunjukkan surat izin Ketua Pengadilan, menjelaskan barang yang disita beserta kaitannya dengan perkara pidana, serta membuat berita acara penyitaan dan memberikan salinannya kepada pemilik barang. Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, tindakan penyitaan dapat dinilai cacat hukum.

Ia menegaskan bahwa aparat yang melakukan perampasan tanpa prosedur dapat terjerat pidana, di antaranya ketentuan pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara serta pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang dapat diancam hingga dua belas tahun penjara apabila disertai ancaman atau kekerasan.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi aparat untuk bertindak profesional dan transparan sekaligus mengingatkan masyarakat agar memahami hak-haknya di hadapan hukum.

“Ini menjadi pembelajaran, semoga ke depan tidak terulang lagi,” pungkas Toni. (Pahmi)

 

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral Video Anggota DPR Herman Khaeron Terima Amplop, Begini Klarifikasinya

Indramayu

Skandal “Impor” Pejabat Cirebon: LBH Ghazanfar Tuding Bupati Lucky Hakim Tak Becus Pimpin dan Hina ASN Indramayu

Indramayu

Taktik Jitu Hakim: Tanya Rekaman Budi Masuk Ruko? LBH Ghazanfar Sebut Bungkam ‘Dongeng’ Saksi Polisi

Terpopuler

Kasus “Black Transfer” Rp 2 Miliar PDAM Indramayu Naik Penyidikan, GEMI Desak Kejaksaan Tuntaskan

Terpopuler

Satpol PP Indramayu Gencar Tertibkan Rokok Ilegal, Pedagang Diminta Patuh Aturan

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu, Ini Aturan Lengkapnya

Hukum

Korupsi Musuh Bersama: Polri–Kejagung Berlomba Membongkar, Mahfud MD: Semakin Terbuka Semakin Bagus

Terpopuler

MUI Indramayu Gelar Bahtsul Masail: Bahas Bansos, Masjid, dan Khodam