Suaradermayu.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan jutaan rakyat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh program ini.
Hingga Juni 2025, terdapat 21 jenis layanan medis dan penyakit yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang masih berlaku hingga kini.
Meskipun peserta rutin membayar iuran, BPJS tetap memiliki batasan. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan fokus pada layanan dasar yang esensial.
Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Operasi plastik dan layanan estetika lainnya.
3. Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel.
4. Cedera karena tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Penyakit akibat menyakiti diri sendiri (percobaan bunuh diri).
6. Gangguan akibat alkohol dan narkotika.
7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
8. Cedera akibat tawuran atau kekerasan massa.
9. Layanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan yang masih dalam tahap eksperimental.
11. Terapi alternatif yang belum terbukti secara ilmiah.
12. Alat kontrasepsi dan layanan keluarga berencana (KB).
13. Perlengkapan rumah tangga non-medis.
14. Layanan atas permintaan pribadi tanpa rujukan resmi.
15. Pengobatan di faskes non-rekanan (kecuali gawat darurat).
16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program jaminan kerja.
17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja.
18. Pelayanan akibat bencana yang ditanggung program darurat pemerintah.
19. Penyakit kronis di luar pedoman nasional.
20. Perawatan jangka panjang di panti sosial.
21. Prosedur terkait perubahan jenis kelamin.
Mengapa Ada Pengecualian?
BPJS Kesehatan menetapkan batasan karena keterbatasan anggaran dan perlunya menetapkan prioritas layanan. Fokus utama BPJS adalah pada layanan yang bersifat dasar dan esensial, dengan efektivitas yang telah teruji.
Apa Solusinya?
Masyarakat perlu memahami secara menyeluruh layanan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS. Sebagai langkah antisipatif, peserta disarankan untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan guna mengakses layanan yang dikecualikan.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan penting bagi masyarakat. Namun, kesadaran terhadap batas cakupan layanan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan. Edukasi dan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci agar peserta dapat memaksimalkan manfaat tanpa merasa dirugikan.


























