Home / Terpopuler

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:15 WIB

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Suaradermayu.comBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan jutaan rakyat Indonesia dalam memperoleh layanan kesehatan. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh program ini.

Hingga Juni 2025, terdapat 21 jenis layanan medis dan penyakit yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang masih berlaku hingga kini.

Meskipun peserta rutin membayar iuran, BPJS tetap memiliki batasan. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan fokus pada layanan dasar yang esensial.

Baca juga  Salman Instruksikan Camat Anjatan Tak Ada Lagi Mediasi Soal Bangun Pasar

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Operasi plastik dan layanan estetika lainnya.

3. Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel.

4. Cedera karena tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Penyakit akibat menyakiti diri sendiri (percobaan bunuh diri).

6. Gangguan akibat alkohol dan narkotika.

7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.

8. Cedera akibat tawuran atau kekerasan massa.

9. Layanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan yang masih dalam tahap eksperimental.

Baca juga  Pantai Eretan Mundur 200 Meter! BBWS Citarum Bangun Pengaman Pantai untuk Cegah Banjir Rob di Indramayu

11. Terapi alternatif yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi dan layanan keluarga berencana (KB).

13. Perlengkapan rumah tangga non-medis.

14. Layanan atas permintaan pribadi tanpa rujukan resmi.

15. Pengobatan di faskes non-rekanan (kecuali gawat darurat).

16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program jaminan kerja.

17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja.

18. Pelayanan akibat bencana yang ditanggung program darurat pemerintah.

19. Penyakit kronis di luar pedoman nasional.

20. Perawatan jangka panjang di panti sosial.

Baca juga  Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

21. Prosedur terkait perubahan jenis kelamin.

Mengapa Ada Pengecualian?

BPJS Kesehatan menetapkan batasan karena keterbatasan anggaran dan perlunya menetapkan prioritas layanan. Fokus utama BPJS adalah pada layanan yang bersifat dasar dan esensial, dengan efektivitas yang telah teruji.

Apa Solusinya?

Masyarakat perlu memahami secara menyeluruh layanan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS. Sebagai langkah antisipatif, peserta disarankan untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan guna mengakses layanan yang dikecualikan.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan penting bagi masyarakat. Namun, kesadaran terhadap batas cakupan layanan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan. Edukasi dan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci agar peserta dapat memaksimalkan manfaat tanpa merasa dirugikan.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Palu Tanpa Izin Sita, Dicuci Tanpa Uji Lab di Sidang Paoman: LBH Ghazanfar Sebut Oknum Polisi Terancam Pidana dan Etik

Edukasi

Heboh Ajaran “4S” Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Terpopuler

Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar Sebagai Pangkalan Resmi

Terpopuler

Viral Penggunaan Kop Wakil Bupati Indramayu, Ini Penjelasannya

Terpopuler

Harumkan Institusi BNSP, Ade Syaekudin Kembali Terima Sertifikat Penghargaan dari Mabes Polri

Terpopuler

Menkum Supratman: Ormas yang Bikin Onar Terancam Dibekukan Badan Hukumnya

Terpopuler

Apakah Komite Sekolah Minta Uang ke Wali Murid Termasuk Pungli? Ini Penjelasannya