Home / Terpopuler

Senin, 30 Juni 2025 - 11:51 WIB

Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Saksi Pelaku Bisa Dapat Remisi hingga Penghargaan

Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Justice Collaborator, atau saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Justice Collaborator, atau saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Suaradermayu.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali mengambil langkah strategis dalam reformasi penegakan hukum. Melalui kebijakan terbaru, Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Justice Collaborator, atau saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga : Guncang Dunia Ormas! Prabowo Bentuk Satgas Khusus Basmi Premanisme Pengganggu Investasi

Kebijakan ini memberikan ruang bagi para tersangka, terdakwa, hingga terpidana yang mau mengungkap kejahatan yang lebih besar dengan imbalan keringanan hukuman atau bentuk penghargaan lainnya.

Dalam beleid yang ditandatangani pekan ini, ditegaskan bahwa saksi pelaku yang memberikan informasi penting, membantu proses penyidikan, serta bersedia memberikan kesaksian di pengadilan, akan mendapatkan penanganan khusus hingga hak-hak istimewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan Khusus bagi Justice Collaborator

Mengacu pada isi peraturan tersebut, terdapat beberapa bentuk perlindungan dan fasilitas khusus yang akan diberikan kepada saksi pelaku, antara lain:

Baca juga  Keras! Prabowo Perintahkan Penutupan Dapur MBG yang Melenceng dari Aturan

Pemisahan Tempat Penahanan
Saksi pelaku akan ditempatkan terpisah dari para tersangka, terdakwa, atau narapidana lain yang perkaranya diungkapkan oleh saksi tersebut.

Baca Juga : Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Pemisahan Berkas Perkara
Dalam proses penyidikan dan penuntutan, berkas perkara saksi pelaku akan dipisahkan dari berkas tersangka atau terdakwa lainnya untuk menghindari intervensi atau intimidasi.

Perlindungan Saat Persidangan
Saksi pelaku dapat memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana yang diungkap.

Penghargaan Bagi Saksi Pelaku

Selain jaminan keamanan, pemerintah juga menyiapkan bentuk penghargaan bagi saksi pelaku yang berstatus sebagai narapidana maupun terdakwa. Beberapa bentuk penghargaan yang bisa diperoleh antara lain:

Baca juga  Dudu Subarto Akui Palsukan KTP Aman Yani, Seret Nama Ririn Rifanto dan Pengacara Khotibul Umam

1. Keringanan penjatuhan pidana oleh hakim.

2. Hak pembebasan bersyarat.

3. Pemberian remisi tambahan.

4. Penghargaan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, kebijakan ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, hingga kejahatan terorganisir lainnya.

Langkah Serius dalam Reformasi Hukum

Kebijakan Justice Collaborator bukan hal baru dalam sistem hukum internasional. Beberapa negara maju telah lebih dulu menerapkannya untuk mendorong pelaku kejahatan yang memiliki peran kecil namun mengetahui jaringan atau dalang besar di balik tindak pidana agar mau bekerja sama dengan aparat.

Dengan diterbitkannya PP ini, Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memotong mata rantai kejahatan besar melalui peran aktif para saksi pelaku.

Baca juga  Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

“Langkah ini adalah bagian dari strategi besar mempercepat penuntasan kasus-kasus kejahatan serius yang selama ini sulit diungkap karena minimnya informasi dari orang dalam,” ujar salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga : Mahfud MD Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi Rp 193,7 Triliun di Pertamina, Sebut Dapat Restu Presiden Prabowo

Respons Positif dari Berbagai Pihak

Sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi hingga akademisi, menyambut baik terbitnya PP Justice Collaborator ini. Mereka berharap implementasi di lapangan berjalan objektif tanpa penyalahgunaan, agar tidak ada celah bagi pelaku besar lolos dari jerat hukum dengan berlindung di balik status saksi pelaku.

Namun demikian, pengawasan ketat terhadap proses penetapan Justice Collaborator juga dinilai mutlak diperlukan untuk menjaga keadilan dan integritas penegakan hukum.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut CCTV “Sampah” Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman

Terpopuler

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penipuan, Pasal 378 KUHP Lama

Terpopuler

Terbesar di Indonesia, 25 Ribu Warga Indramayu Jadi TKW dan TKI

Hukum

Rumah Saksi Korupsi Terbakar, KPK: Diduga Berkaitan Penyidikan Ijon Proyek Bekasi
Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah (kiri) Suasana sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman digelae di Pengadilan Negeri Indramayu

Indramayu

LBH Ghazanfar: Rekayasa CCTV Oknum Polisi & Jaksa Amatiran, Milik Bengkel Sebelah Toko Korban di Paoman

Indramayu

Adik H. Sahroni Minta Semua Pelaku Diburu, Soroti Harta Korban Pembunuhan Paoman Dikelola Pihak Lain

Terpopuler

Catat! SMK PGRI Indramayu Bakal Gelar Job Fair, Fasilitasi Lulusan Cari Pekerjaan

Indramayu

Setelah Lima Tahun Depresi, Nurlaela PMI Indramayu Kini Ditangani BP3MI Jabar