Home / Terpopuler

Senin, 13 Mei 2024 - 19:51 WIB

Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Ini Tanggal Berlakunya!

Ilustrasi : Kantor BPJS Kesehatan

Ilustrasi : Kantor BPJS Kesehatan

Suaradermayu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah.

Penghapusan sistem kelas di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga  Rela Tidur di Sofa Kantor, Bupati Lucky Hakim Korbankan Fasilitas Demi Perbaikan Jalan Indramayu

Sebagaimana diketahui, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3.

Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta. Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Semakin bagus kelas rawat inap, maka semakin besar pula iuran yang wajib dibayar peserta setiap bulan.

Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Satgas Anti-Premanisme Usai Kantor Dinkes Bekasi Diacak-acak Ormas

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS.

Dalam pasal 103B, Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca juga  Polytama Gandeng SDM Lokal untuk Pembangunan Jetty dan Propylene Storage Tank di Indramayu

“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, (13/5/2024).

Dalam Perpres yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini.

Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.”

Sumber : CNBC Indonesia

Share :

Baca Juga

Indramayu

Abdul Rohman : Lucky Hakim Bukan Seorang Negarawan, Dia Licik

Indramayu

Kasus Gizi Buruk di Indramayu, PKB Tuding Dinkes Tak Peka

Terpopuler

Wabup Indramayu Tinjau Gedung Kesenian Mama Soegra, Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Terpopuler

Ade Syaekudin, Putra Indramayu, Ukir Sejarah: Terima Brevet Kehormatan TNI AL di Atas KRI Bontang-907

Terpopuler

Toni RM Bongkar Penyidik Polres Indramayu: Priyo–Ririn Disebut Disiksa, Eks Polisi Alvian Dinilai Diperlakukan Lunak

Edukasi

Polisi Tangkap 22 Tersangka Narkoba di Indramayu, Sabu Hingga Obat Keras Disita

Terpopuler

Pemkab Indramayu Klaim Selama Tiga Tahun Telah Kantongi Investasi Rp 4,8 T

Terpopuler

Panen Raya di Indramayu Capai 40%! Pemerintah Pusat Turun Tangan, Target Produksi Beras 34 Juta Ton