Home / Terpopuler

Senin, 13 Mei 2024 - 19:51 WIB

Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Ini Tanggal Berlakunya!

Ilustrasi : Kantor BPJS Kesehatan

Ilustrasi : Kantor BPJS Kesehatan

Suaradermayu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah.

Penghapusan sistem kelas di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga  Tim Transisi dan BPS Bedah Statistik Potensi dan Tantangan Indramayu

Sebagaimana diketahui, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3.

Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta. Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Semakin bagus kelas rawat inap, maka semakin besar pula iuran yang wajib dibayar peserta setiap bulan.

Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Baca juga  Pemerintah Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025, Ini Mekanisme dan Harganya

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS.

Dalam pasal 103B, Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca juga  Ihsan Mahfudz : Peran Strategis Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, (13/5/2024).

Dalam Perpres yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini.

Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.”

Sumber : CNBC Indonesia

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Terpopuler

Tumpukan Sampah di Pantai Dadap Indramayu, Ganggu Aktivitas Nelayan dan Keindahan Pantai

Hukum

Aroma Korupsi di PDAM Indramayu? Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Dana Gelap Rp2 Miliar

Terpopuler

Pemerintah Transfer Langsung Tunjangan untuk 1,8 Juta Guru

Terpopuler

Forum L2T Dideklarasikan, Sinergi Industri dan Masyarakat Indramayu Diperkuat

Terpopuler

Gelar Pahlawan untuk RM Margono, Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI

Terpopuler

PDAM Indramayu Sumbang Pendapatan Daerah Rp 3.7 Miliar

Terpopuler

Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil