Home / Indramayu

Rabu, 17 September 2025 - 15:23 WIB

Pemkab Indramayu Instruksikan Pembentukan Panitia Pilwu, Batas Akhir 25 September 2025

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025.

Surat bernomor 400.10.2/752/Pemdes yang diterbitkan pada 17 September 2025 itu ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Indramayu. Dalam surat tersebut, DPMD meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera membentuk panitia Pilwu di desa masing-masing yang akan melaksanakan pemilihan kuwu.

Baca juga  Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Batas waktu pembentukan panitia Pilwu ditetapkan paling lambat pada 25 September 2025. “Dalam rangka persiapan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, diminta Saudara memerintahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu di wilayah kerjanya agar membentuk Panitia Pemilihan Kuwu paling lambat tanggal 25 September 2025,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Plt. Kepala DPMD Indramayu, Kadim.

Baca juga  KPK Sebut Harun Masiku Miliki Kedekatan dengan Eks Ketua MA

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Indramayu sebagai laporan serta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Kapan Pilwu Serentak Indramayu Digelar? Bupati Lucky Hakim : Insya Allah, Tetap 10 Desember 2025

Seperti diketahui, Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu akan digelar pada 10 Desember 2025 di 139 desa. Dengan adanya instruksi ini, tahapan awal pemilihan resmi dimulai dari pembentukan panitia tingkat desa. (Abdul Goni)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Maafkan Bapak, Nak…!Jeritan Hati Ayah R Pelajar yang Bunuh Diri Usai Dikeluarkan dari Sekolah di Indramayu

Indramayu

Polisi Sidak SPBU di Indramayu, Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Sesuai Standar
Kolase Foto : Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Ushj Dialambaqa (Oo) dan Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman

Indramayu

PKSPD Bongkar Pengangkatan Salman: Bupati Lucky Hakim Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Regulasi!

Edukasi

H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Indramayu

Diduga Hilangkan Mobil Siaga dan Mangkir Kerja, Kuwu Tersana Diberhentikan Sementara

Indramayu

Cetak Dai Muda NU Berfaham Aswaja, LDNU Indramayu Gelar Lomba Ceramah Agama

Indramayu

Pasca Pilkada, Bupati Terpilih Lucky Hakim Kunjungi Bambang Hermanto untuk Rekonsiliasi

Indramayu

Oknum Dishub Indramayu Diduga ‘Palak’ Jukir Liar Rp30–80 Ribu per Hari!