Home / Terpopuler

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:42 WIB

Dasco Kritik Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Prabowo Perintahkan Pencabutan

Warga antri untuk mendapatkan gas LPG 3Kg di Indramayu

Warga antri untuk mendapatkan gas LPG 3Kg di Indramayu

Suaradermayu.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengkritik kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Dasco menilai kebijakan ini diterapkan secara mendadak tanpa sosialisasi yang matang, sehingga memicu kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat.

Menurut Dasco, pelaksanaan aturan ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas bersubsidi karena tidak ada persiapan yang cukup.

“Kita melihat bahwa penerapan aturannya mendadak, tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga dampaknya tidak dihitung. Akibatnya, terjadi penumpukan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji,” kata Dasco, Selasa (4/2/2025).

Baca juga  Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

Lebih lanjut, Dasco mempertanyakan apakah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melaporkan kebijakan ini kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diterapkan. Ia menegaskan bahwa Prabowo selalu turun tangan jika ada kebijakan yang merugikan masyarakat.

“Kementerian bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengeluarkan kebijakan, tetapi kalau dampaknya seperti ini, presiden wajib turun tangan,” tambahnya.

Seiring meningkatnya kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mencabut larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

“Presiden sudah turun tangan agar Kementerian ESDM mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang tadinya tidak bisa berjualan,” ujar Dasco.

Baca juga  Hotman Paris: Tes DNA Jadi Kunci Lisa Mariana Dapatkan Hak Anak dari Ridwan Kamil

Menanggapi kritik tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak. Ia menyebut bahwa pelarangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg sudah dikaji sejak 2023, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyalahgunaan subsidi oleh oknum pengecer.

“Kami sudah mengkaji kebijakan ini sejak 2023. Ada temuan bahwa sejumlah oknum pengecer melakukan penyalahgunaan dalam distribusi gas elpiji bersubsidi,” ujar Bahlil di Istana Negara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencari siapa yang bersalah atas kelangkaan gas elpiji yang terjadi belakangan ini.

Baca juga  PDIP Indramayu Tolak Kosongkan Kantor: SK Bupati Berlaku Sah Hingga 2027

“Tidak perlu mencari siapa yang salah. Ini tanggung jawab kami di Kementerian ESDM untuk membenahi sistem penyaluran agar lebih tertata,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ESDM mengambil langkah menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan resmi. Dengan cara ini, mereka tetap dapat menjual gas elpiji 3 kg secara legal dan terdata.

“Kami sudah berbenah. Sekarang pengecer bisa tetap berjualan, tetapi dalam skema yang lebih tertata sebagai sub pangkalan,” jelas Bahlil.

Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi gas elpiji 3 kg, bukan untuk mempersulit masyarakat.

“Kalau ada kesalahan, itu dari kami. Tapi kalau ada keberhasilan, itu adalah kinerja pemerintah,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Terpopuler

Kader dan Simpatisan Partai Demokrat Indramayu Antusias Dengarkan Pidato Politik Ketua Umum AHY

Sorotan

Ironi Kasat Narkoba: Dari Pemburu Bandar Menjadi Tersangka Peredaran Narkoba

Terpopuler

IWO Indramayu Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2024 – 2029

Terpopuler

Dari Selokan ke Ruang Sidang Paoman: Palu Godam Hanya Jadi Alat Peraga Visual, Mustahil 6 Hari Diuji Labfor

Terpopuler

KPK Ungkap Chat Harun Masiku: Diminta Rendam HP Sebelum Kabur

Indramayu

Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Terpopuler

Rayakan Hari Santri 2022, PCNU Indramayu Santuni Anak Yatim dan Jompo