Suaradermayu.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengkritik kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Dasco menilai kebijakan ini diterapkan secara mendadak tanpa sosialisasi yang matang, sehingga memicu kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat.
Menurut Dasco, pelaksanaan aturan ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas bersubsidi karena tidak ada persiapan yang cukup.
“Kita melihat bahwa penerapan aturannya mendadak, tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga dampaknya tidak dihitung. Akibatnya, terjadi penumpukan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji,” kata Dasco, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Dasco mempertanyakan apakah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melaporkan kebijakan ini kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diterapkan. Ia menegaskan bahwa Prabowo selalu turun tangan jika ada kebijakan yang merugikan masyarakat.
“Kementerian bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengeluarkan kebijakan, tetapi kalau dampaknya seperti ini, presiden wajib turun tangan,” tambahnya.
Seiring meningkatnya kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mencabut larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
“Presiden sudah turun tangan agar Kementerian ESDM mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang tadinya tidak bisa berjualan,” ujar Dasco.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak. Ia menyebut bahwa pelarangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg sudah dikaji sejak 2023, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyalahgunaan subsidi oleh oknum pengecer.
“Kami sudah mengkaji kebijakan ini sejak 2023. Ada temuan bahwa sejumlah oknum pengecer melakukan penyalahgunaan dalam distribusi gas elpiji bersubsidi,” ujar Bahlil di Istana Negara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencari siapa yang bersalah atas kelangkaan gas elpiji yang terjadi belakangan ini.
“Tidak perlu mencari siapa yang salah. Ini tanggung jawab kami di Kementerian ESDM untuk membenahi sistem penyaluran agar lebih tertata,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ESDM mengambil langkah menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan resmi. Dengan cara ini, mereka tetap dapat menjual gas elpiji 3 kg secara legal dan terdata.
“Kami sudah berbenah. Sekarang pengecer bisa tetap berjualan, tetapi dalam skema yang lebih tertata sebagai sub pangkalan,” jelas Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi gas elpiji 3 kg, bukan untuk mempersulit masyarakat.
“Kalau ada kesalahan, itu dari kami. Tapi kalau ada keberhasilan, itu adalah kinerja pemerintah,” tutupnya.
























