Home / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Jumat, 14 April 2023 - 13:05 WIB

Kuwu Tegalmulya Ditahan,Toni RM : Saya Apresiasi Polres Indramayu

Kantor Polres Indramayu

Kantor Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang kepala desa atau kuwu di Indramayu diamankan Polres Indramayu. Ini setelah yang bersangkutan diduga menggelapkan uang sebesar Rp 80 juta milik warga bernama Dewi Susanti.

Kuwu tersebut bernama Salamun. Ia diketahui Kuwu Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat ini, Salamun telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.

Tokoh Masyarakat Indramayu, Toni RM mengatakan langkah penyidik melakukan penahanan terhadap Kuwu Tegalmulya sudah tepat, mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik.

“Saya apresiasi kepada Kapolres Indramayu Bapak AKBP Dr. M. Fahri Siregar dan Kasat Reskrim Bapak AKP M. Hafid Firmansyah yang peka terhadap keinginan masyarakat. Semestinya  penegakkan hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Kini, Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Reskrim membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih dengan melakukan penahanan terhadap Kuwu Tegalmulya,” kata Toni RM, Jumat (14/3/2023).

Baca juga  Indramayu Gencarkan Operasi Bersih Pungli dan Premanisme

Menurut dia, jika oknum kuwu tersebut tidak ditahan serta kasusnya dihentikan, maka masyarakat tentu beranggapan negatif terhadap Polres Indramayu.

Toni RM yang juga praktisi hukum menilai jika terjadi kesepakatan perdamaian serta korban mencabut laporan, menurutnya, penyidik harus tetap melanjutkan proses hukum hingga mendapatkan keputusan pengadilan.

“Pasal 372 KUHP yang dikenakan terhadap Kuwu Tegalmulya ini bukan perkara delik aduan. Meski korban mencabut laporan perkara ini harus dilanjutkan hingga ke pengadilan sehingga hakim memutuskan,”ujar dia.

Baca juga  Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Masih Toni RM menyampaikan, terkait penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara ini tidak bisa dilakukan. Sebab, menurut Toni RM,  perkara yang melibatkan Kuwu Tegalmulya telah menimbulkan keresahan ditengah-tangah masyarakat. Selain itu, penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.  Bahwa, Restorative Justice bisa dilakukan jika tidak menimbulkan keresahan ditangah-tengah masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat. Selain itu, Restorative Justice di tahap penyidikan bisa dilakukan bilamana SPDP belum dikirim ke Kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga  Diperiksa 4 Jam di Polres Indramayu, Status Carkaya Masih Saksi

Ia menyebut kasus Kuwu Tegalmulya ini sudah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarkat. Masyarakat juga meminta kepada Polri agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih, serta memprosesnya hingga ke persidangan.

“Jika Penyidik tetap menghentikan kasus Kuwu Tegalmulya ini dengan melakukan Restorative Justice, maka penyidik telah melanggar Pasal 12 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kapolres bisa dilaporkan ke Propam Mabes Polri,”katanya.

“Mari kita kawal proses hukum ini sampai kasus yang bersangkutan (Kuwu Salamun) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, hingga disidangkan di pengadilan. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat lain, serta  jangan meremehkan masyarakat kecil yang lemah,” imbuhnya.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Duka Sukasari, Kuwu Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Dilantik, Camat Pastikan Ada PJ dan PAW

Indramayu

Indramayu Siap Gelar Pilkades Digital Pertama di Jawa Barat, Bupati Lucky Hakim Pastikan Transparansi dan Keamanan

Indramayu

Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin

Indramayu

Di Depan Tokoh Masyarakat, Bupati Indramayu Sampaikan Pesan Menyentuh

Terpopuler

3 Tahun Menggantung, PPA Polres Indramayu Dinilai Tidak Becus Tangani Kasus Kekerasan Anak

Terpopuler

SMSI Peringati Hari Pers Nasional 2025 di Cilegon, Tekankan Peran Pers untuk Rakyat

Indramayu

Kirab Pusaka Hari Jadi ke-495 Indramayu, Cakra Udaksana Diserahkan ke Bupati Nina Agustina

Indramayu

17 Desa di Indramayu Masuki Seleksi Ketat Pilwu 2025, 122 Bakal Calon Berebut Kursi Kuwu