Suaradermayu.com – Jika punya masalah hukum, masyarakat jangan khawatir. Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DELTA 19 menyatakan kesiapannya melakukan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu, baik masalah pidana maupun perdata.
LBH DELTA 19 yang berdomisili di Jalan Raya Krangkeng Perum. Bumi Karang Indah Ruko E-2, Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum
“Advokat LBH DELTA 19 agar betul-betul menjalankan profesinya sebaik-baik mungkin memberikan hak hukumnya kepada masyarakat, khususnya rakyat kecil, rakyat yang membutuhkan bantuan hukum di lingkungan atau di sekitar tempat lainnya,” ujar Ketua Pembina LBH Delta 19 Kuswanto Pujiantono, SH, Kamis (22/6/2023).
Dengan adanya keberadaan LBH Delta 19, Kuswanto yakin upaya membantu masyarakat dalam memperjuangkan keadilan di mata hukum, khususnya masyarakat bawah semakin mudah.
Menurut dia, jika kita melihat saat ini, terkesan hukum lebih condong berpihak kepada kekuasaan yang selalu mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukumnya. Lembaga yang dibentuk ini nantinya akan memperkuat peran-bantu yang sudah ada.

“Penegakan Hukum menjadi hal mendasar dan penting serta menjadi syarat dari suatu keadilan itu sendiri, sebab keadilan adalah benteng pertahanan bagi masyarakat suatu bangsa,” kata Kuswanto.
“Undang-undang menjamin pelaksanaan hak hukum setiap warganegara untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, negara telah merumuskan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, yaitu tentang Bantuan Hukum,” sambungnya.
Pemberlakuan Undang-undang Bantuan Hukum ini, lanjut Kuswanto, sesungguhnya adalah wujud implementasi yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional bagi setiap warga negaranya, di dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.
“Kita tahu dan sadar meski semua hak dan kewajiban antara negara dengan rakyatnya telah diatur sedemikian banyaknya dalam bentuk undang-undang, tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian apakah dalam pelaksanaannya (penegakan hukum) sudah dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri?” ungkapnya.
Masih Kuswanto menyampaikan, hukum yang baik tidak akan memberikan kualitasnya apabila proses keadilan hukumnya sendiri belum tercapai, artinya bahwa hukum itu ada (dibentuk) karena disanalah awal untuk mencari keadilan yang sesungguhnya.
“Tentu pertanyaan ini semua kembali kepada kita semua, apa yang kita saksikan bahkan pernah kita rasakan sendiri, ketika berhadapan dengan pelaksanaan hukum di negara kita, apa itu terkait dengan para penegak hukumnya atau birokrasi Lembaga hukumnya atau rakyatnya sendiri yang semuanya jika berhadapan dengan hukum dapat “memperlakukan hukum” seperti sebagai penguasa diatas hukum itu sendiri?” jelasnya.
Karena itu, LBH DELTA 19 hadir untuk melayani masyarakat mendapat keadilan. Dengan berbekal kesepakatan yang bulat untuk mendirikan lembaga hukum yang bertujuan membantu masyarakat untuk bersama meraih keadilan sebagaimana hak asasinya yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.