Home / Terpopuler / Indramayu

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33 WIB

Toni RM Puji Kinerja Penyidik Polres Indramayu, Eks Polisi Alvian Sinaga Divonis Seumur Hidup

Kuasa hukum, Toni RM bersama keluarga besar alamrhum Putri Apriyani

Kuasa hukum, Toni RM bersama keluarga besar alamrhum Putri Apriyani

Suaradermayu.com — Keadilan akhirnya terwujud atas meninggalnya Putri Apriyani. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polres Indramayu yang diberhentikan tidak terhormat, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyambut putusan ini dengan rasa syukur dan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

“Kami atas nama kuasa hukum dan keluarga besar almarhumah Putri Apriyani mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM, Selasa (12/5/2026).

Menurut Toni, keberhasilan mengungkap kasus hingga membawa terdakwa ke meja hijau tidak lepas dari kerja keras dan kinerja profesional jajaran Polres Indramayu. Ia menilai proses penyidikan berjalan objektif, sesuai aturan hukum, dan tuntas sejak awal kejadian hingga perkara siap disidangkan.

Baca juga  Wabup Indramayu Apresiasi Sinergi Ulama dan Umaro dalam Mewujudkan Visi “REANG”

Secara rinci, Toni menyebut nama-nama petugas yang dinilainya berdedikasi tinggi, antara lain Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP Arwin Bachar, Kanit Tipikor Iptu Ardian, serta Ipda Sutaryo — yang saat itu menjabat Kanit Harda dan kini menjabat KBO. Apresiasi juga ditujukan kepada penyidik Gito beserta seluruh tim yang mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

“Saya bersikap objektif. Ketika pihak penyidik kepolisian bekerja bagus dan sesuai hukum, maka saya pasti mengapresiasi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Indramayu,” tegasnya.

Baca juga  Viral! Tanpa Mobil Jenazah, Warga Indramayu Tandu Mayat Pakai Sarung Lewati Jembatan Bambu

Tak hanya kepada kepolisian, Toni juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Negeri Indramayu yang telah menjalankan tugas penuntutan dengan maksimal. Peran jaksa dinilai sangat krusial dalam menyusun dakwaan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis berat. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kajari Niko, Kasi Pidum Eko Supramurbada, M Yudi Guntara, Asti Puspasari, dan M Ikbal Ramadhan. Penghargaan juga disampaikan kepada majelis hakim yang memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana.

Toni pun meluruskan pemahaman masyarakat terkait makna vonis seumur hidup yang diterima Alvian Sinaga. Menurutnya, putusan itu bermakna terpidana harus mendekam di balik jeruji besi sampai akhir hayatnya.

Baca juga  KOMPI Sebut Dibohongi Bupati Lucky Hakim: Ngaku ke Subang Ternyata Ada di Pendopo

“Hukuman seumur hidup itu artinya terpidana harus menjalani masa hukumannya seumur hidup, sampai meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.

Sementara itu, ayah kandung almarhumah, Harja, mengaku sangat bersyukur keadilan akhirnya berpihak pada keluarganya. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, namun secara khusus apresiasi ditujukan kepada Toni RM yang dengan setia mendampingi dan mengawal perjuangan keluarga ini dari nol hingga tuntas.

“Kami atas nama keluarga besar almarhumah anak kami, Putri Apriyani, mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Toni yang selama ini terus membantu dan mengawal perjuangan kami hingga tuntas,” ucap Harja penuh haru. (Red/Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Butuh 600 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Indramayu, Bupati Lucky : Kita Hanya Punya 50 M

Indramayu

Tragis! Usai Dijenguk Bupati Lucky Hakim, Korban Dibakar Suami Siri Tewas di Rumah Sakit

Terpopuler

Kuswanto Pujiantono Tekankan Usaha Kecil Menengah di Desa Harus Diperhatikan

Indramayu

Hadir atau Tidaknya Ahli Digital Forensik di Sidang Paoman Berdampak Bagi Penyidik, LBH Ghazanfar: Pecat atau Penghargaan

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Klarifikasi Kuwu dan BPD Singajaya Indramayu Pelintir Hukum Serta Menyesatkan

Terpopuler

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Terpopuler

Dulu Hidup di Tenda Robek, Kini Heri Sujati Tinggal di Rumah Baru Berkat BAZNAS Indramayu!

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Kaki Perampok Minimarket di Indramayu