Suaradermayu.com — Keadilan akhirnya terwujud atas meninggalnya Putri Apriyani. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polres Indramayu yang diberhentikan tidak terhormat, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyambut putusan ini dengan rasa syukur dan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.
“Kami atas nama kuasa hukum dan keluarga besar almarhumah Putri Apriyani mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM, Selasa (12/5/2026).
Menurut Toni, keberhasilan mengungkap kasus hingga membawa terdakwa ke meja hijau tidak lepas dari kerja keras dan kinerja profesional jajaran Polres Indramayu. Ia menilai proses penyidikan berjalan objektif, sesuai aturan hukum, dan tuntas sejak awal kejadian hingga perkara siap disidangkan.
Secara rinci, Toni menyebut nama-nama petugas yang dinilainya berdedikasi tinggi, antara lain Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP Arwin Bachar, Kanit Tipikor Iptu Ardian, serta Ipda Sutaryo — yang saat itu menjabat Kanit Harda dan kini menjabat KBO. Apresiasi juga ditujukan kepada penyidik Gito beserta seluruh tim yang mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
“Saya bersikap objektif. Ketika pihak penyidik kepolisian bekerja bagus dan sesuai hukum, maka saya pasti mengapresiasi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Indramayu,” tegasnya.
Tak hanya kepada kepolisian, Toni juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Negeri Indramayu yang telah menjalankan tugas penuntutan dengan maksimal. Peran jaksa dinilai sangat krusial dalam menyusun dakwaan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis berat. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kajari Niko, Kasi Pidum Eko Supramurbada, M Yudi Guntara, Asti Puspasari, dan M Ikbal Ramadhan. Penghargaan juga disampaikan kepada majelis hakim yang memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana.
Toni pun meluruskan pemahaman masyarakat terkait makna vonis seumur hidup yang diterima Alvian Sinaga. Menurutnya, putusan itu bermakna terpidana harus mendekam di balik jeruji besi sampai akhir hayatnya.
“Hukuman seumur hidup itu artinya terpidana harus menjalani masa hukumannya seumur hidup, sampai meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.
Sementara itu, ayah kandung almarhumah, Harja, mengaku sangat bersyukur keadilan akhirnya berpihak pada keluarganya. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, namun secara khusus apresiasi ditujukan kepada Toni RM yang dengan setia mendampingi dan mengawal perjuangan keluarga ini dari nol hingga tuntas.
“Kami atas nama keluarga besar almarhumah anak kami, Putri Apriyani, mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Toni yang selama ini terus membantu dan mengawal perjuangan kami hingga tuntas,” ucap Harja penuh haru. (Red/Nadzif)

























