Suaradermayu.com – Keberangkatan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur Idulfitri 2025 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Meski izin perjalanan luar negeri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum resmi diterbitkan, Lucky tetap menjalani liburan bersama keluarganya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, menegaskan bahwa permohonan izin perjalanan luar negeri telah diajukan sesuai prosedur. Pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan Kemendagri dan juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Sebelum keberangkatan Pak Bupati, surat izinnya sudah kami proses sekitar dua minggu lalu. Tapi saya lupa tanggal pastinya,” ujar Aep saat ditemui wartawan, Senin (7/4/2025).
Menurut Aep, proses pengurusan izin terkendala oleh beberapa hal teknis, termasuk waktu pengajuan yang cukup mepet dan kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Salah satu syarat penting, yaitu surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, juga belum diterbitkan hingga saat keberangkatan.
“Prosesnya tidak langsung terkirim karena ada kendala waktu dan dokumen yang belum lengkap, termasuk rekomendasi dari gubernur,” jelasnya.
Bupati Lucky Hakim diketahui berangkat ke Jepang pada 2 April 2025, dalam rangka mengisi masa cuti bersama Idulfitri. Kepergian tersebut disebut sebagai kegiatan pribadi dan bukan perjalanan dinas. Ia dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 6 April 2025 dan akan mulai berkantor kembali pada Selasa, 8 April 2025.
Meski menuai sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa perjalanan Bupati tersebut merupakan bagian dari hak cuti nasional, bukan kegiatan kedinasan, sehingga tidak menggunakan anggaran daerah.
































