Home / Terpopuler / Ragam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:24 WIB

Menjelang Lebaran, Dewan Pers : Wartawan Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan

Suaradermayu.com – Dewan Pers mengeluarkan peringatan keras menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Seluruh wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers ditegaskan tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta.

Imbauan tegas itu tertuang dalam surat resmi Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI hingga pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan larangan ini muncul setelah Dewan Pers menerima berbagai laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku wartawan atau organisasi pers yang mengajukan permintaan THR menjelang Lebaran.

Baca juga  Bupati Lucky Tinjau Pengerukan Muara TPI Glayem, Nelayan Indramayu Lega

Menurutnya, praktik tersebut mencoreng profesi wartawan dan mengancam independensi pers. Ia menegaskan bahwa THR bukanlah sesuatu yang bisa diminta kepada pihak luar.

“THR adalah kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk perusahaan pers kepada wartawannya,” tegas Dewan Pers dalam imbauan tersebut.

Aturan mengenai THR sendiri sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga  Viral! Nama dan Wajah Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicatut Akun TikTok Palsu

Selain itu, ketentuan terbaru juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.
Tak hanya memberi peringatan kepada insan pers, Dewan Pers juga meminta pimpinan lembaga pemerintah dan perusahaan tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.

Jika ada pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau langsung ke Dewan Pers.

Baca juga  Penipuan Berkedok Parkir di Indramayu Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Serikat Perusahaan Pers hingga organisasi media siber seperti Asosiasi Media Siber Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia dan Jaringan Media Siber Indonesia.

Dewan Pers menegaskan imbauan ini penting untuk menjaga marwah profesi wartawan, integritas media, dan kepercayaan publik terhadap pers, terutama menjelang momentum Lebaran yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Terungkap, Termasuk Eks Pejabat dan Pengusaha Migas

Indramayu

Program Baru Bupati Lucky: Bahasa Jepang Masuk Sekolah, Targetkan Siswa Siap Go Jepang

Indramayu

Babak Baru Bupati Indramayu Vs Carkaya Naik Penyidikan

Terpopuler

Siap-siap Bantuan Beras 10 Kilogram Segera Cair, Januari – Juni 2024

Terpopuler

Viral! Sponsor Terlantarkan TKI Asal Tugu Sliyeg Indramayu di Hongkong

Ekonomi

Gara-gara Bohongi Masyarakat dan Lakukan Pelanggaran Berat, Ratusan Pendamping PKH Diberhentikan Kemensos!

Ekonomi

Posting Menu MBG di Medsos Dipidana? Kepala BGN: Justru Saya Senang, Itu Bantu Pengawasan

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Klarifikasi Kuwu dan BPD Singajaya Indramayu Pelintir Hukum Serta Menyesatkan