Home / Edukasi

Selasa, 26 November 2024 - 06:12 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Biasa Beraksi di Indramayu

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Indramayu,

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Indramayu,

Suaradermayu.com –Polisi berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu. Pelaku tersebut sudah 20 kali beraksi sepanjang November 2024.

“Ada enam teraangka yang terlibat aksi pencurian tersebut. Satu diantaranya residivis yang pernah ditangkap atas kasus yang sama,” kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin (25/11/2024).

Menurut Ari, residivis tersebut berperan sebagai eksekutor yang berinisial M (21) warga Kecamatan Patrol. Sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai joki atau pengawas berinisial D (16) warga Kabupaten Subang dan S (27) warga Kecamatan Bongas.

Baca juga  Polisi Kembalikan Motor Warga Indramayu yang Sebelumnya Dicuri

“Kami juga mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai penadah. Mereka berinisial N (41), R (28) dan B (48) warga Kecamatan Haurgeulis,” ujar dia.

Ari mengatakan, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang diduga hasil curian berupa delapan unit sepeda motor.

Baca juga  Senangnya Novita, Motornya yang Hilang 2 Hari Akhirnya Kembali

“Mereka dalam menjalankan aksinya mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Tersangka mengintai terlebih dahulu dari malam hingga pagi,” kata Ari.

Para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas, setelah menemukan sasaran mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat menjalankan aksinya.

“Tersangka mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil kunci sepeda motor kemudian dibawa lalu dijual ke penadah, dengan harga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit sepeda motor,”ungkapnya.

Baca juga  Bos Padi di Indramayu Jadi Korban Pencurian, Uang Rp 400 Juta Raib di Warteg

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya penjara 9 tahun. Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,”tambahnya.

Ari mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Detik-detik Rauf Disiksa Ibu Kandung Hingga Tubuhnya Dibuang ke Sungai Bugis Anjatan

Edukasi

Beraksi 17 Kali di Indramayu, Residivis Pencuri Motor Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap

Edukasi

Waspadai Pemalsuan Tanda Tangan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Edukasi

Kejari Indramayu Tangani 644 Perkara Selama 2024, Pemilikan Senjata Tajam Mendominasi

Edukasi

Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Edukasi

Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras Ciu di Indramayu

Edukasi

Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan, Bupati Indramayu Prihatin Lihat Warga Masih Konsumsi dan Jual Beli Miras

Edukasi

Lagi, Polisi Tangkap Pengepul Judi Togel di Indramayu