Home / Sorotan

Senin, 24 November 2025 - 05:10 WIB

Nanang K Mahasastra Bongkar Dugaan Black Transfer Rp2 Miliar di PDAM Tirta Darma Ayu, Ada Sandera Politik?

Kolase foto : Nanang K Mahasatra dan Dirut PDAM Indramayu, Nurpan, saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025)

Kolase foto : Nanang K Mahasatra dan Dirut PDAM Indramayu, Nurpan, saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025)

Suaradermayu.com – Polemik dugaan black transfer Rp2 miliar ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera di tubuh PDAM Tirta Darma Ayu menuai sorotan dari politikus PDIP, Nanang K Mahasastra.

Nanang menyampaikan sejumlah catatan kritis atas klarifikasi yang disampaikan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Darma Ayu, Nurpan, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Nanang menilai Dirut belum mampu menenangkan publik terkait transfer Rp2 miliar.

“Dirut belum mampu melerai titik tengkar pikiran publik mengenai transfer Rp2 miliar. Substansi persoalannya justru tidak dijelaskan,” tegasnya.

Menurut Nanang K Mahasatra , slip transfer yang beredar menunjukkan tujuan operasional, namun Dirut menjelaskan dana itu digunakan untuk membayar kewajiban PDAM kepada Kabupaten Kuningan sebesar Rp3,7 miliar, yang mencakup tagihan infrastruktur, pembayaran air curah Rp1,2 miliar, dan sisanya investasi perusahaan.

Nanang juga menyayangkan absennya Direktur Umum (Dirum) PDAM Indramayu, Sunaryo, dalam konferensi pers tersebut.

“Ketidakhadiran Dirum dalam pers conference sangat disayangkan. Dirum mestinya tahu kenapa dan untuk tujuan apa transaksi itu terjadi,” ujarnya.

Baca juga  Kirab Pusaka Hari Jadi ke-495 Indramayu, Cakra Udaksana Diserahkan ke Bupati Nina Agustina

Ia menjelaskan bahwa Dirum memiliki tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi fungsi non-teknis seperti keuangan, administrasi, kepegawaian, hukum, kehumasan, dan pengelolaan aset, serta mendukung strategi Dirut dalam penyusunan anggaran, pengawasan aset, hingga pengembangan SDM.

Nanang menilai Dirut terlalu fokus menyalahkan kebocoran dokumen.

“Dirut terlalu emosional mencari kesalahan dokumen bocor, padahal protes publik adalah soal anggaran yang bocor,” katanya.

Nanang menyimpulkan adanya masalah serius dalam manajemen.

“Profesionalisme, soliditas, dan akuntabilitas pengelolaan PDAM masih semrawut,” ungkapnya.

Nanang juga mempertanyakan posisi Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dipegang Bupati Lucky Hakim. Menurutnya, Bupati tampak tidak berdaya menghadapi keributan di PDAM Tirta Darma Ayu.

“Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal seperti tak berdaya menghadapi keributan di PDAM Tirta Darma Ayu,” ucapnya.

Ia bahkan menyebut ada kemungkinan hubungan politik tertentu.

“Ada sandera politik balas jasa dan balas budi antara Dirut dan Dirum yang menyudutkan posisi KPM,” tambah Nanang.

Sejak awal, publik sudah menilai proses rekrutmen pimpinan PDAM mengandung nuansa politik. Hal itu dinilai semakin jelas ketika dua nama yang menjabat Dirut dan Dirum memiliki korelasi langsung dengan KPM.

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar di LPK Himawari ke Polda Jatim

Nanang juga mengingatkan adanya kontrak kinerja antara Bupati Indramayu dan direksi baru yang memuat empat target utama:

1. Menurunkan tingkat kebocoran air dari 34,76% menjadi 30%.

2. Meningkatkan pendapatan perusahaan dari Rp223 miliar menjadi Rp376 miliar atau naik 40,67%.

3. Menurunkan rasio BOPO dari 95% menjadi 87%.

4. Meningkatkan efisiensi tagihan dari 86% menjadi 90%.

Menurutnya, target tersebut menjadi cacat secara moral dengan munculnya isu black transfer, terlebih kedua direksi baru bekerja kurang dari dua bulan.

“Target kinerja dua tahun itu menjadi cacat secara moral dengan munculnya isu black transfer,” tukasnya.

Nanang menegaskan bahwa kini semua kebijakan harus kembali pada KPM karena Lucky memiliki kewenangan absolut atas nasib kedua direksi.

Sebelumnya, Selasa (18/11/2025), Direktur Utama PDAM, H. Nurpan, S.E., M.Si., memberikan klarifikasi atas isu dugaan penyelewengan dana Rp2 miliar. Polemik itu bermula dari beredarnya bukti transfer yang kemudian dinarasikan sebagai transaksi mencurigakan kepada sebuah perusahaan yang disebut tidak aktif.

Baca juga  127 Warga Indramayu Peroleh Bantuan Operasi Katarak dari Kemensos

“Perusahaan itu hidup dan aktif. Ketika saya meminta keuangan menitipkan uang tersebut, mereka langsung mengeluarkan cek Rp2 miliar dengan tanggal yang sama. Kalau perusahaan tidak aktif, tentu mereka tidak bisa mengeluarkan cek,” kata Nurpan, didampingi Kepala SPI, Bagian Keuangan, dan Humas PDAM Indramayu.

Nurpan menjelaskan bahwa dana tersebut bukan transaksi gelap, tetapi bagian dari kewajiban PDAM kepada Kabupaten Kuningan dengan total Rp3,7 miliar. Kewajiban itu mencakup tagihan infrastruktur, pembayaran air curah Rp1,2 miliar, dan sisanya merupakan investasi perusahaan.

Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban itu telah dilunasi sehari sebelum konferensi pers.

“Pembayaran sudah kami selesaikan. Kami memohon maaf apabila publik sempat menganggap seolah-olah ada penyalahgunaan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, Nurpan mengungkap bahwa PDAM telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta audit menyeluruh.

“Kami sudah berkirim surat ke BPKP. Nanti BPKP yang mengaudit seluruh yang ada di PDAM agar kita bisa mengetahui apakah ada penyelewengan atau tidak,” jelasnya. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Setelah Lima Tahun Depresi, Nurlaela PMI Indramayu Kini Ditangani BP3MI Jabar

Indramayu

Kelicikan Oknum Penyidik dan Jaksa Manipulasi Hasil Sidik Jari di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Tega Banget

Hukum

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

Indramayu

Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu
Ririn Rifanto (kiri) Priyo Bagus Setiawan dan Advokat Rusalandi (kanan)

Indramayu

Ririn Ngaku Ruslandi Dampingi Cuma Sesi Foto di Polres! LBH Ghazanfar: Jika Benar! Pidana & Cabut Izin Praktik

Indramayu

Alat Bukti Pengamatan Hakim dan Keruntuhan Total Pembuktian Jaksa di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Terdakwa Ririn “Insya Allah” Bebas

Hukum

LBH Ghazanfar Bongkar Skandal Oknum Penyidik dan Jaksa Fabrikasi Alat Bukti Sidik Jari Demi Tuntutan Mati di Sidang Paoman

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut Khotibul Umam Berpotensi Dijerat Pidana Berlapis, Cairkan Dapen Aman Yani