Suaradermayu.com — Bertahun-tahun alasan “anggaran pendidikan tidak mencukupi” terus dijadikan tameng utama oleh pihak sekolah untuk membolehkan (melegalkan) berbagai pungutan kepada orang tua murid. Padahal tumpukan dana pendidikan yang mengalir ke Indramayu setiap tahun nilainya sangat fantastis.
Melalui penyelidikan mendalam, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, bersama Suaradermayu membuka selubung kegelapan yang menyembunyikan kemana sebenarnya uang rakyat itu menghilang.
“Jika dikelola dengan jujur dan benar, dana yang ada sudah jauh melimpah untuk kebutuhan belajar seluruh siswa. Alasan kurang itu hanyalah kedok rapi untuk menutupi kebocoran yang disengaja,” tegas Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah.
LBH Ghazanfar menegaskan hal ini sebenarnya sederhana saja, jika uang anggaran sekolah dicurangi atau dikorupsi, tandanya bisa dilihat dari hal yang paling mendasar.
Apakah pendapatan dan pengeluaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendidikan yang diterima pihak sekolah sudah terpampang jelas di tempat terbuka, sehingga diketahui masyarakat dan seluruh wali murid? Atau justru disembunyikan rapat-rapat?
“Dari situ saja sudah terlihat ada sesuatu yang ditutupi dari dana pendidikan itu. Apalagi jika data dibuka secara jujur dan terbuka, pasti akan terungkap segala macam penyelewengan yang selama ini tersembunyi,” ungkap Pahmi.
Menurutnya berdasarkan aturan resmi, setiap siswa baik kalangan tidak mampu maupun mampu secara ekonomi, sekolah negeri maupun swasta sudah dijamin jatah dana operasional per tahun.
Untuk jenjang SD sebesar Rp900.000, SMP Rp1.100.000, SMA Rp1.500.000, dan SMK mencapai Rp1.600.000. Nominal ini adalah angka minimal, di lapangan nilainya bisa jauh lebih besar lagi disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah. Belum ditambah ratusan miliar rupiah anggaran pendamping dari APBD Kabupaten Indramayu untuk SD-SMP maupun APBD Provinsi untuk SMA-SMK untuk perbaikan gedung dan tunjangan guru honorer.
Banyak orang bertanya, jika dana BOS dikirim langsung ke rekening sekolah tanpa lewat dinas, bagaimana bisa oknum pejabat pendidikan terlibat?
Hasil penyelidikan LBH Ghazanfar menemukan fakta-fakta dilapangan meski uang aman di rekening sekolah, jaringan oknum dinas pendidikan dan oknum pengawas punya berbagai cara mencegat dana itu setelah dicairkan oleh oknum kepala sekolah.
“Mereka membangun sistem yang saling mengunci. Mulai dari saat uang mau dicairkan, sampai habis dibelanjakan, semuanya sudah diatur sedemikian rupa agar ada bagian yang masuk ke kantong pribadi,” ungkap Pahmi.
Berikut hasil investigasi Suaradermayu dan LBH Ghazanfar adalah modus operandi yang berhasil dibongkar di lapangan.
“Pertama, monopoli pemasok dan proyek titipan,” ungkap Pahmi.
Menurutnya istilah vendor atau pemasok dalam dunia pengadaan barang dan jasa sekolah merujuk pada perorangan, toko, maupun perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan kebutuhan sekolah.
“Oknum dinas pendidikan dan oknum pengawas memaksa oknum kepala sekolah membeli kebutuhan hanya dari rekanan yang ditunjuk, dengan harga yang sengaja dimahalkan,” ungkapnya.
“Setelah dana cair, sebagian dikembalikan sebagai komisi kepada oknum pejabat dinas pendidikan dan oknum pengawas pendidikan yang memerintahkan, oknum kepala sekolah pun turut menikmati keuntungan tersebut. Hal ini berlaku tidak hanya untuk peralatan belajar, tetapi juga pekerjaan fisik seperti pembangunan kelas baru atau perbaikan bangunan,”katanya.
Terjadi kongkalikong rapi antara pelaksana pekerjaan, oknum dinas pendidikan, oknum pengawas, hingga oknum kepala sekolah. Di situ terlihat jelas bagaimana uang rakyat dipotong dan dibagi-bagi.
Siapa yang menolak akan diancam mutasi ke daerah terpencil, sehingga banyak yang akhirnya menurut demi menjaga jabatan.
“Kemudiain yang kedua, adalah sandera pengesahan dokumen ARKAS. Agar dana bisa dicairkan, oknum kepala sekolah wajib menyusun rencana anggaran lewat aplikasi ARKAS 4 yang harus disahkan oknum dinas pendidikan dan oknum pengawas,”katanya.
Celah ini dimanfaatkan untuk meminta uang pelicin.
“Jika tidak diberi setoran, pengesahan sengaja diperlambat atau dipersulit sampai operasional sekolah terhenti,” tambahnya.
Lebih lanjut Pahmi menjelaskan, ketiga adalah pemerasan uang damai saat pemeriksaan di sekolah. Saat tim oknum dinas pendidikan dan oknum pengawas turun menemukan penyimpangan, temuan itu tidak dilaporkan ke penegak hukum, melainkan ditawar dengan uang damai agar dicoret dari berkas.
“Kecurangan justru dijadikan alat pemerasan, bukan bahan perbaikan,” ungkap Pahmi.
Kemudian yang modus operandi yang keempat, adalah manipulasi data siswa gaib. Karena dana dihitung berdasarkan jumlah siswa, oknum kepala sekolah memasukkan nama siswa yang sudah pindah atau putus sekolah agar tetap menerima aliran dana. Uang ini kemudian dibagi hasil dengan oknum dinas pendidikan dan oknum pengawas yang memvalidasi data palsu tersebut.
“Sistem setoran dari bawah ke atas inilah yang membuat keluhan wali murid soal pungutan dibalik sumbangan yang ditentukan terus terjadi tanpa penyelesaian. Seperti pembelian buku LKS, aturan menegaskan minimal sepuluh persen dari dana BOS wajib digunakan untuk menyediakan buku pelajaran secara gratis bagi seluruh siswa,” jelasnya.
Pahmi menegaskan Kewajiban pihak sekolah memajang laporan keuangan pendapatan dan pengeluaran bukan pilihan, melainkan perintah aturan hukum yang mutlak.
“Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, sekolah wajib menempelkan hasil cetak asli dari aplikasi ARKAS 4 yang ditandatangani Kepala Sekolah, Bendahara, dan Ketua Komite di tempat yang mudah dilihat umum,” paparnya.
Masyarakat juga perlu tahu jalur yang tepat, jenjang SD dan SMP berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, sedangkan SMA dan SMK di bawah wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas Wilayah IX.
Pahmi Alamsah pun mengajak seluruh orang tua untuk berani mengecek haknya.
“Silakan datang dan lihat langsung ke sekolah anak Anda. Jika papan transparansi kosong atau disembunyikan di ruangan tertutup, itu bukti nyata pelanggaran hukum,”katanya.
“Kami dari LBH Ghazanfar bersama Suaradermayu siap mendampingi, mulai dari surat peringatan, somasi, lapor ke Ombudsman, Inspektorat, hingga jalur hukum jika diperlukan. Jangan biarkan pendidikan anak dijadikan ladang keuntungan segelintir orang,”pungkasnya. (Tim Redaksi)
























