Suaradermayu.com – Satuan Reskrim Polsek Kandanghaur menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel) di Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Rabu (15/3/2023).
“Pada pelaku juga ditemukan beberapa barang bukti seperti uang tunai, kertas judi togel, dan ponsel,” kata Kapolsek Tukdana AKP Iwa Mashadi, Kamis (6/3/2023).
Pelaku bernisial H (43) yang merupakan warga Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana.
Iwa mengatakan, penangkapan berawal laporan dari masyarakat perihal adanya transaksi judi online. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tukdana melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa ada terduga pelaku perjudian jenis togel Hongkong di wilayah Kecamatan Tukdana.
Kemudian polisi bergerak menangkap pelaku pada Rabu, 15 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB.
“Keterangan pelaku sejak 2 bulan lalu menjadi bandar judi,” ujarnya.
Modus pelaku menjalankan transaksi judi yaitu para pemasang mendatangi pelaku untuk dikirimi saldo. Kemudian bagi pemasang yang menang akan memberikan 10 persen keuntungan terhadap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tukdana guna proses sidik lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
























